JEPARA (SUARABARU.ID) – Eksekutif dan legislatif sepakat ranperda dana cadangan pilkana akan ditetapkan tahun ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (15/7/2021) telah memasukkan rancangan regulasi itu ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna beragenda penetapan perubahan kedua propemperda tahun 2021 yang dipimping langsung oleh Ketua Dewan Haizul Ma’arif. Rapat dihadiri Bupati Jepara Dian Kristiandi. Hadir pula Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko beserta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar dalam laporannya mengatakan, keputusan DPRD Kabupaten Jepara tentang propemperda tahun 2021 yang telah diubah, perlu diubah sekali lagi untuk mengakomodasi penetapan ranperda dana cadangan pilkada 2024.
“Kita akan menghadapi momentum pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah pada tahun 2024. Itu memerlukan anggaran keuangan yang sangat besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Perlu kebijakan anggaran dengan membentuk dana cadangan yang diatur dalam peraturan daerah,” kata Ibnu Hajar.
Saat ditawarkan, seluruh anggota DPRD menyetujui masuknya ranperda ini dalam propemperda 2021. Itu merupakan perubahan kedua propemperda Kabupaten Jepara tahun 2021.
Menanggapi persetujuan ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, perubahan propemperda merupakan hal biasa.“Bukan karena kurang cermat menyusun perencanaan, namun lebih karena perubahan dinamika dalam perubahan pemerintahan,” kata Dian Kristiandi.
Dinamika dimaksud adalah penetapan Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Hadeepe – ua