blank
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng bersama Forkopimda dan lintas sektoral sepakat mulai 16 hingga 22 Juli 2021 akan menutup 27 titik exit tol Jawa Tengah. Selain itu, 224 titik penyekatan juga akan diperketat, mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, pengetatan penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.

“Penyekatan ini untuk mengurangi kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” jelas Iqbal, Kamis (15/7/2021).

Hal itu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor 50% Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

“Sedangkan bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan ketat,” kata Iqbal.

Dijelaskan bahwa untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Iqbal menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan apotik dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

“Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya boleh menerima take away,” tandasnya.

Selama PPKM Darurat, lanjutnya, tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

Menurutnya, pemerintah, terutama aparat TNI-Polri sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. “Kuncinya tetap menjalankan protokol kesehatan 5M, memakai masker dobel, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” tandasnya.

Ning