SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam menerapkan PPKM darurat, mulai dari 16 Juli hingga 22 Juli 27 titik exit toll (pintu keluar tol) di Jawa Tengah ditutup dan dijaga ketat petugas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada 224 titik penyekatan mulai diperketat. Untuk masyarakat dihimbau agar dirumah saja stay at home.
“Sementara Jateng dari titik tepis kan belum, terutama mobilitas masyarakat ketika perayaan hari libur. Pada tanggal-tanggal itu kita tahu sendiri ada hari Idul Adha, kemudian hari libur, dsb. Agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Iqbal saat di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Dengan penutupan pintu keluar tol tersebut, kendaraan dari Jakarta yang sudah masuk tol tidak bisa keluar di wilayah Jawa Tengah. Begitu pula kendaraan yang masuk dari wilayah Jawa lainnya.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menambahkan untuk wilayah penyekatan dijaga oleh jajaran kepolisian beserta instansi-instansi yang terkait.
“Nanti di pintu-pintu keluar tol dijaga di wilayah masing-masing mulai dari pintu tol Brebes sampai pintu tol Sragen perbatasan Jawa Timur,” tutup iqbal.
Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik exit toll yang akan ditutup pada 16-22 Juli 2021:
- Pejagan Brebes KM 429
- Brebes Barat KM 262
- Brexit Brebes Timur KM 268
- Adiwerna Tegak Slawi KM 278
- Gandulan Pemalang KM 312
- Pekalongan KM 342
- Kandeman Batang KM 348
- Weleri Kendal KM 384
- Pegandon Kendal KM 396
- Kaliwungu Kendal KM 409
- Krapyak Semarang KM 000
- Tembalang Kota Semarang KM 11+800
- Banyumanik Kota Semarang KM 421
- Kaligawe Kota Semarang KM 18
- Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
- Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
- Srondol Kota Semarang KM 14
- Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
- Bawen Kabupaten Semarang KM 444
- Tingkir Kota Salatiga KM 460
- Sragen KM 527
- Kemiri Karanganyar KM 513
- Gondangrejo KM 506
- Ngemplak Surakarta KM 503
- Colomadu Surakarta KM 492.600
- Boyolali KM 484
- Bandara Adi Soemarmo.
Penutupan 2 Exit tol dan pengetatan penyekatan 224 titik di Jawa Tengah merupakan kesepakatan dari Polda Jateng, Forkopimda Jateng, dan lintas sektoral sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi.
Absa