blank
Petugas Tim Gubungan Satgas Covid-19 Wonosobo, mendata warung makan yang melanggar PPKM Darurat. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Sejumlah rumah makan, restoran dan warung ditegur oleh Tim Gabungan Satgas Covid-19 Wonosobo, karena dijumpai tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, pada saat dilaksanakan operasi bersama.

Dalam operasi gabungan itu, didapati sebanyak 26 warung makan dan restoran di beberapa tempat masih menyediakan kursi dan meja, serta menerima pelanggan yang makan di tempat. Sehingga tidak ada jarak aman antarpembeli.

”Hal itu melanggar Instruksi Bupati No 1027 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Wonosobo,” terang Kasatpol PP Haryono, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Hermawan Animoro, Sabtu(10/7/2021).

BACA JUGA: Pemkab Blora-Perhutani Teken MoU Pemanfaatan Hutan untuk Pengembangan Ekonomi Daerah

blank
Kursi di sebuah rumah makan yang tidak berjarak, diambil petugas Tim Gabungan Satgas Covid-19. Foto: Muharno Zarka

Dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP, TNI/Polri serta ASN BKO Satpol PP itu, juga masih dijumpai pelanggan maupun pemilik usaha yang masih abai prokes, dengan tidak memakai masker dan berkerumun.

Operasi yang dilaksanakan dengan cara menyisir wilayah kota itu, juga masih menemukan tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menjaga jarak bagi pengunjung.

”Kepada pengusaha yang tidak mematuhi aturan tentang PPKM Darurat dan mengabaikan protokol kesehatan, diberikan teguran tertulis. Dan apabila masih membandel, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat, hingga berupa penutupan tempat usaha,” tambahnya.

BACA JUGA: Dispertan Pangan Kudus Beberkan Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat

Selain tempat usaha, Tim Gabungan juga melaksanakan kegiatan penertiban berupa operasi jam malam, kerumunan serta operasi lain, sesuai dengan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat di Wonosobo. Operasi digelar pagi, siang, sore dan malam hari secara bergantian.

Operasi itu akan dilaksanakan secara intensif hingga 20 Juli 2021 mendatang. Operasi gabungan digencarkan guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona, agar tidak terus meluas di masyarakat.

”Kami akan secara intensif melaksanakan penegakan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat secara sinergis dengan TNI/Polri dan ASN, hingga 20 Juli 2021 nanti. Juga akan dilanjutkan penegakan prokes, sebagaimana yang sudah berjalan secara rutin,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau, karena akhir-akhir ini kasus covid-19 terus meningkat, warga untuk tetap disiplin menegakkan prokes. Selalu memakai masker jika ke luar rumah, jaga jarak aman antarsesama, mengindari kerumunan dan rutin cuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Muharno Zarka/Riyan-mul