blank
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Angka positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir. Semua kalangan masyarakat, baik instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum ikut terdampak pandemi Covid-19 ini.

Demikian diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).

Menyikapi hal tersebut, Andap mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.

“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap.

Disebutkan, pada Kamis (24/6/2021) lalu telah dilakukan tes PCR kepada 707 pegawai jajaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Selanjutnya, Andap memerintahkan seluruh pegawai untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2021.

Selain itu, Andap juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vitamin D3 5000, Zinc 20 mg, Vitamim C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yang terpapar Covid-19.

Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, yakni pada 28-30 Juni 2021, untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Selama masa karantina, Andap menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan Work from Office (WFO) hingga 1 Juli 2021, dengan waktu kerja pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.  Sementara ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap.

“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,” tandasnya.

Dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham.

SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat.

Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik, agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM Darurat.

“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM Darurat, serta menyiapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M, selama masa PPKM Darurat.

Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Andap memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.

Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Andap kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga.

“Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” pungkasnya.

Ning