blank
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I yang digelar KPU Jateng secara daring. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU di Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan ikhtiar untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih guna mempersiapkan Pemilu dan pemilihan 2024.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah hadir melakukan pengawasan dan pencermatan agar proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Anik saat menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I secara daring yang digelar KPU Jateng, Kamis (8/7/2021).

Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, desa, kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Dikatakan bahwa Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali di tingkat kabupaten/kota, dan 6 bulan untuk tingkat Provinsi. Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

Anik menyatakan, Rakor ini sebagai media untuk mengevaluasi perjalanan penyusunan daftar pemilih selama kurun waktu tertentu.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang saat ini dimutakhirkan bisa digunakan dengan baik saat Pemilu dan pemilihan 2024 mendatang.

“Kelak, DPB saat akan dipakai untuk disinkronkan dengan DPT dan DP4 Pemilu dan pemilihan 2024 bisa sukses. Jangan sampai proses yang sudah ditempuh kurang maksimal hanya karena sinkronisasi diujung,” kata Anik.

Dalam aspek substansi, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memandang masih ada ketidaksinkronan regulasi DPB Pemilu dan pemilihan. Posisi DPB hanya bisa digunakan dalam Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan dalam Undang-Undang pemilihan/Pilkada, DPB belum diatur. Hal tersebut akan berdampak kesulitan jajaran KPU di tingkat bawah saat melaksanakan pencocokan dan penelitian, karena sumber pemutakhirannya yang berbeda.

“Bahan sanding yang dipakai di jajaran bawah saat memutakhirkan daftar pemilih pada Pemilu adalah DPB. Namun dalam UU Pilkada belum ada posisi DPB seperti Pemilu. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024, proses coklitnya berbeda karena bahannya tidak sama,” imbuh Anik.

Menurutnya, KPU juga perlu dengan sebaik-baiknya memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pemutakhiran DPB. Saat ini KPU sedang mempersiapkan adanya aplikasi sistem Daftar Pemilih Berkelanjutan (Sidalihjut).

Untuk menunjang hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan KPU mengenai kesiapan anggaran penyediaan sarana teknologi DPB tersebut. “Bawaslu mendorong fasilitasi anggaran, memanfaatkan teknologi dalam pandemi, namun lebih lengkap dengan adanya anggaran sehingga perlu menjadi prioritas,” kata Anik.

Sebelumnya, 35 Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah juga melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU di masing-masing daerah. Bawaslu kabupaten/kota juga memberikan masukan dan saran atas proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut.

Ning