blank
Kapolsek Bae AKP Ngatmin memperlihatkan meja kursi yang disita dari warung makan. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Video viral penertiban sebuah warung sate di Desa Panjang oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Bae, menuai respon dari Bupati Kudus Hartopo.

Orang nomor satu di Kudus tersebut menilai tindakan petugas terlalu berlebihan karena sampai menyita daging kambing bahan sate dari warung tersebut.

“Janganlah, jangan. Kita itu juga berharap ekonomi juga jalan. Kalau bahan baku di bawa ya ngapain, jangan, tidak boleh itu,” ucap Bupati Hartopo saat dijumpai awak media, Senin (5/7).

Baca juga: Angkut Barang Dagangan Saat Razia PPKM Darurat, Kapolsek Akui Salah Prosedur

Menurut Hartopo, penegakan Prokes di warung makan dan restoran memang menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Namun, operasi Prokes harus dijalankan dengan cara-cara yang baik.

blank
Seorang petugas mengangkut satu tampah daging kambing milik warung sate. Foto:tangkapan layar video

Pihaknya pun dengan tegas menyatakan tidak setuju apabila petugas gabungan bertindak berlebihan seperti itu.

“Yang tidak diperbolehkan itu makan di tempat saja. Kalau mau buka silahkan, kalau melanggar diingatkan saja supaya jangan diulangi,” sambung dia.

Hartopo pun tidak memungkiri masih ada banyak warung makan yang melayani makan di tempat selama PPKM darurat ini. Pihaknya sendiri turut memantau secara langsung.

“Memang masih, tapi sudah kami imbau supaya tidak ada lagi,” kata dia.

Pihaknya pun berharap para pelaku usaha bisa taat terhadap aturan PPKM darurat ini. Dengan begitu aktifitas ekonomi bisa tetap jalan selama PPKM darurat ini.

“Jangan melayani makan di tempat kalau tidak mau menerima sanksi ditutup. Kalau siap disanksi ya tidak apa-apa nanti ditutup,” tegas Hartopo.

Sebagaimana diberitakan, sebuah video penertiban warung sate oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Bae, viral di media sosial.

Karena masih melayani makan di tempat, petugas memberikan sanksi dengan mengangkut semua meja kursi yang ada di warung. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu tampah berisi daging kambing bahan sate.

Kapolsek Bae AKP Ngatmin saat dikonfirmasi mengatakan penyitaan meja kursi dilakukan karena pemilik warung tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan petugas.

Menurut Ngatmin, asalkan pemilik warung menandatangani surat pernyataan, meja kursi warung tersebut bisa diambil lagi.

Hanya saja, untuk penyitaan daging kambing bahan sate, kata Ngatmin itu adalah salah prosedur. “Itu salah prosedur dan kami sudah minta maaf. Dagingnya seketika itu juga sudah diambil lagi oleh pemiliknya,”taandasnya.

Tm-Ab

Video viral tim Satgas Covid-19 yang mengangkut barang dagangan warung sate di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini