blank
Bupati Zaenal Arifin

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Bupati Zaenal Arifin mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang. Itu berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam PPKM Darurat Covid-19 itu menerapkan pengaturan berbagai kegiatan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, pondok
pesantren dilakukan secara daring/online.  Pelaksanaan pada sektor nonesensial diberlakukan
100% (seratus persen) work from home.

Selain itu pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,
perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dapat diberlakukan work from office maksimal 25%
(dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Sosial PPKB PPPA, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Kantor Kecamatan, Kantor
Pemerintah Desa, Kelurahan.

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan work from office maksimal 100% (seratus persen)
dengan protokol kesehatan secara ketat (sektor pemerintahan di antaranya Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran BPBD, Dinas Perhubungan.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Mall Ditutup

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take
away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)
diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan hajatan (pernikahan, ijab qobul, sunatan, dan lainnya) dibatasi maksimal 10 orang, serta bersedia melakukan kegiatan
dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan
penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Melalui surat edaran yang sama ditegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap
diberlakukan.

Bupati juga melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Terkait ketentuan itu, TNI, Polri, dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan
penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Perangkat terkait diminta melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini