blank
M Subiyantara. (Foto: Eko P)

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Pengurus KONI menyebarkan surat kepada ketua cabang olahraga dan koordinator olahraga kecamatan (KOK) se- Kabupaten Magelang. Intinya semua kegiatan olahraga harus ada izinnya.

Surat edaran itu bernomor 2A-2604/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Kegiatan Olahraga. Melalui surat itu disampaikan bahwa segala kegiatan olahraga anggota KONI Kabupaten Magelang ada tiga kewajiban.

Yakni ada izin dari pengurus provinsi cabang olahraga yang bersangkutan. Selain itu penyelenggara harus membuat skenario protokol kesehatan secara tertulis. Ketiga, ada izin tertulis dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang.

Wakil Ketua KONI bidang Pembinaan Prestasi, M Subiyantara, hari ini menjelaskan, tujuan surat edaran itu untuk mendukung pemerintah dalam menghambat penyebaran Covid-19. Apalagi karena saat ini Kabupaten Magelang masuk zona merah Covid-19.

Dia yang juga menjabat Kabid Olahraga Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Magelang menjelaskan, munculnya surat itu dengan beberapa pertimbangan. Yakni memperhatikan surat edaran Bupati Magelang Nomor: 443.5/1886/01.01/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang. Selain itu berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Nomor: 556/477/19/2021, tanggal 28 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Eling lan Ngelingke untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.

Berdasarkan hal tersebut ditegaskan bahwa segala kegiatan olahraga anggota KONI Kabupaten Magelang diwajibkan mendapat izin.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum KONI Karjanto Wignjowidodo dan Sekretaris Drs Agung Nugroho itu tembusannya disampaikan kepada Bupati Magelang dan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang.

Ketentuan itu berlaku hingga ada ketentuan lain yang berlaku di wilayah Kabupaten Magelang.

Berdasarkan pantauan lapangan, adanya surat tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah pengurus koordinator olahraga kecamatan (KOK). Ada beberapa yang memberikan ucapan terima kasih atas adanya surat edaran tersebut. Ada pula yang akan menyebarkan informasi ke desa-desa.

“Nggih pak, kami sampaikan ke kades se kecamatan,” tulis salah satu pengurus KOK.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini