MAGELANG (SUARABARU.ID) – Gagal diterima kembali bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, orang tua dari pemuda yang gagal itu mengadu ke media, termasuk ke Suarabaru.id.
Orang tuanya yang juga mantan pejabat eselon dua di Pemkot Magelang yang keberatan disebutkan jati dirinya itu menyatakan, telah terjadi pemutusan hubungan sepihak, termasuk kepada anaknya.
‘’Apabila tidak segera diredam, kami proses sesuai dengan cara kami. Tentu sesuai norma-norma ketenagakerjaan yang selama 17 tahun saya geluti,’’ tegasnya.
Kepala DLH Kota Magelang OT Rostrianto melalui surat kepada Firdaus Ilo Ammagappa pada 25 Juni 2021 menerangkan, pihaknya telah menerima lamaran sebagai THL pada instansi yang dipimpinnya.
Dalam surat itu OT Rostrianto menjelaskan, berdasarkan hasil proses seleksi penerimaan yang telah dilakukan baik pemeriksaan administrasi, wawancara, penilaian kinerja serta pertimbangan lainnya, maka dengan berat hati disampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerima lamaran saudara.
‘’Tidak lupa kami atas nama pribadi dan Pemkot Magelang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasi saudara selama bekerja di DLH,’’ ungkapnya.
Saat dihubungi Kamis (1/7) Kepala DLH Kota Magelang menerangkan, kontrak kerja yang bersangkutan sudah selesai pada 30 Juni 2021, dengan masa berlaku kontrak selama 6 bulan.
Menurutnya, lamaran kerja yang bersangkutan untuk kontrak berikutnya dinyatakan tidak lolos seleksi oleh Tim Seleksi THL DLH. Bagi pekerja existing, hasil evaluasi kinerja selama bekerja juga menjadi bagian pertimbangan .
‘’Mulai hari ini 1 Juli – 5 Juli 2021, DLH membuka ruang pengaduan dengan hari dan jam kerja, bertempat di Kantor DLH Kota Magelang,’’ terangnya.
Jumlah THL lama sebanyak 410 orang. Gugur karena usia 25 orang dan gugur karena tidak mendaftar kembali (3). Selanjutnya total pendaftar kembali 382 orang, tidak lolos karena evaluasi kinerja (30), dan yang lulus 352 orang.
Doddy Ardjono