MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang masih menunggu surat dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng terkait penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai 3 Juli 2021.
Menurutnya, pihaknya menunggu surat itu karena Kota Magelang termasuk salah satu dari 13 kabupaten/kota di Jateng yang melakukan PPKM Darurat.
‘’Apakah yang dimaksud hanya Kota Magelang atau bersama dengan Kabupaten Magelang atau hanya Kabupaten Magelang. Perlu ada kejelasan,” kata Wali Kota Muchamad Nur Azis, Kamis (1/7).
Selain itu, lanjut dokter spesialis penyakit dalam itu, pihaknya juga akan meminta kepastian tentang zona penyebaran covid-19, apakah Kota Magelang masih berada di zona oranye atau merah.
Pihaknya juga akan menyinkronkan data dari Dinas Kesehatan setempat dengan data dari Satgas Covid-19 Pusat yang masih ada perbedaan.
‘’Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Magelang saat ini masih berada di zona oranye. Sedang di tingkat pusat masuk zona merah,’’ tuturnya.
Terkait PPKM Darurat, Pemkot Magelang telah melakukan berbagai persiapan. Antara lain akan dilakukan penyekatan yang lebih kuat, jam malam kegiatan bisnis di pasar swalayan dan supermarket, serta tempat umum terbuka dibatasi hingga pukul 20.00 . Juga jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.
‘’Juga akan ditingkatkan patroli gabungan oleh tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, serta tetap mengedepankan tindakan persuasif,’’ ujarnya.
Pemerintah pusat mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021 di 44 kabupaten/ kota se- Jawa dan Bali.
Dari 44 kabupaten/ kota tersebut, salah satunya yakni Kota Magelang bersama dengan 13 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng.
Penulis : prokompim/pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono