blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Mencegah penularan Covid-19, tiga pilar TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, melaksanakan penyemprotan disinfektan masal dan edukasi, Senin (28/6/2021).

Kegiatan penyemprotan dipimpin Camat Dukuhturi Muhtarom SIP, bersama Kapolsek Dukuhturi Iptu Bambang, Danramil 10 Dikuhturi Kapten Inf H Radiyono didampingi Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Lawatan serta para pamong Desa.

Sasaran penyemprotan awal dilakukan di wilayah Desa Lawatan yang 11 warganya telah terpapar Covid-19 dengan 3 orang dirawat dan 8 orang menjalani isolasi mandiri.

“Penyemprotan disinfektan digalakan utk menyerbu Covid 19 dlakukan 3 Pilar TNI- Polri dan Pemerintah Kecamatan Dukuhturi karena banyak warga yang terpapar Covid-19,” kata Danramil 10 Dukuhturi, Kapten Inf Radiyono.

Sasaran penyemprotan bersama Forkopimcam Dukuhturi di Balai Desa, rumah warga terutama rumah yang penghuninya terpapar Covid-19 dan rumah sekitar, jalan utama serta tempat biasa untuk berkumpul seperti pasar.

“Tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas umum juga kami lakukan penyemprotan,” ujar Radiyono.

Selain melakukan penyemprotan, malam hari forkopincam juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 334 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang pembatasan jam bagi kafe, kedai kopi, warung makan, ritail waralaba dari pukul 07.00 hingga pukul 21.00.

Bagi warga yang kedapatan keluar rumah tidak memakai masker dikenai sangsi penindakan denda semula hanya Rp 10.000 saat ini berubah menjadi Rp 100.000. Dan
gagi pengusaha yang melanggar ketentuan dikenai denda mulai Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000,” ungkap Kapten Inf Radiyono.
Nino Moebi