Bupati Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati M Albar ketika berada di Kantor DPPKBPPPA Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan suatu daerah bisa dikatakan sejahtera apabila daerah tersebut bisa menekan angka kemiskinan. Karena kemiskinan merupakan salah satu indikator yang harus segera dientaskan atau diselesaikan.

“Ini menjadi tugas bersama untuk bahu membahu menekan angka kemiskinan di Wonosobo. Karena daerah ini masih berada di rangking bawah tingkat kemiskinan di Jawa Tengah,” katanya.

Afif Nurhidayat mengatakan hal itu, saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Wonosobo. Apel diikuti seluruh ASN yang ada.

Pihaknya juga menyampaikan masalah kemiskinan adalah masalah yang harus diselesaikan bersama sama. Banyak faktor yang jadi indikator suatu daerah itu miskin. Seperti tingkat pendidikan, kemajuan ekonomi, derajat kesehatan dan kondisi kebersihan lingkungan.

“Saya bersama Wakil Bupati M Albar dan Pemkab Wonosobo menyadari bahwa untuk menekan angka kemiskinan memang tidak gampang. Tetapi bukan berarti mustahil untuk dapat dicapai,” papar pria yang pernah menjabat Ketua DPRD setempat itu.

Menurutnya, semua butuh kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat dan kerjasama semua pihak agar angka kemiskinan di daerah ini bisa ditekan dan diatasi dengan baik. Pemerintah tidak dapat kerja sendiri. Tapi butuh sinergi dan kolaborasi dari semua steakholder yang ada.

“Memang banyak faktor yang menentukan angka kemiskinan. Selain ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan, pernikahan usia anak (nikah dini) juga menjadi penentu angka kemiskinan di Wonosobo,” ujar Afif.

Karena itu, menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh DPPKBPPPA selaku kepanjangan tangan Pemkab Wonosobo di bidang tersebut. Sebab, pernikahan usia anak atau pernikahan dini akan berefek pada banyak hal.

Nikah Dini

Bupati Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati Wonosobo M Albar. Foto : SB/Muharno Zarka

“Seperti resiko kematian melahirkan bagi ibu maupun anak. Karena secara fisik maupun psikis mereka belum siap untuk menghadapi proses kelahiran. Mereka juga berisiko secara ekonomi. Karena di usia produktif kerja, justru sudah mengurusi rumah tangga,” terang dia.

Afif menegaskan mengingat pernikahan usia anak masih banyak terjadi di Wonosobo. Maka pemerintah akan terus memberikan sosialisasi agar angka pernikahan usia anak dapat ditekan dan kasus kematian ibu melahirkan dapat diminimalisir.

“Tugas DPPKBPPPA bersama-sama dengan dinas terkait maupun steakholder lain, melalui penyuluh KB yang dimiliki untuk terus bersosialisasi. Puspaga, Genre dan kader Posyandu di desa-desa saya minta untuk terus aktif kampanye anti nikah dini,” pinta Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKBPPPA Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati melaporkan upaya yang sudah dan akan dilakukan pihaknya dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak atau pernikahan dibawah umur 19 tahun, terus dilakukan secara intensif.

“Sebagaimana amanat UU No : 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan upaya untuk menurunkan angka kematian ibu maupun bayi, sudah dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan dengan berbagai inovasi baru agar berjalan lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Dikatakan Dyah, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan mulai dari berbagai hal, di mana di DPPKBPPPA ada 4 bidang. Seperti Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang kesemuanya akan menyentuh sampai ke bawah.

“Di antaranya melalui kegiatan sosialisasi secara masif. Baik dilakukan melalui kelompok rentan binaaan yang ada di seluruh wilayah Wonosobo. Seperti Bina Keluarga Balita, Remaja, Lansia. Semua menjadi sasaran guna menuju keluarga yang sehat dan sejahtera,” tekadnya.

Selain itu, sambung Dyah, juga melalui GENRE dalam rangka pendewasaan usia perkawinan, yang sudah dilaksanakan seperti GENRE Tandang ke Desa. Sosialisasi oleh GENRE kepada seluruh PIK Remaja di seluruh wilayah Wonosobo dan UPPKS.

Dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak ada PUSPAGA, di mana akan memberikan konseling kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah, karena berada dibawah usia 19 tahun, agar mereka menunda dulu rencana perkawinannya.

Muharno Zarka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini