blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Anggaran untuk pembelian alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampai saat ini belum dibelikan oleh Pemerintah Kota Tegal dipertanyakan. Pada hal anggaran sebesar Rp 5,8 Milar lebih sudah di setujui oleh DPRD dan disiapkan sejak akhir bulan November 2020 lalu.

blank
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.

Belum belinya alat PCR oleh Pemerintah Kota Tegal dipertanyakan dan disesalkan oleh beberapa pihak saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Tegal bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal dengan agenda evaluasi Penanganan Covid-19 di Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (22/6/2021).

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pada saat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemerintah Kota Tegal membahas anggaran 2021 lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) mberikan pemaparan yang menyampaikan butuh alat PCR dan bahkan, Dinkes sudah menyiapkan ruang yang memang dipersiapkan untuk laboratorium PCR sehingga Badan Anggaran DPRD Kota Tegal menyetujui membelian alat PCR. Tetapi, sampai dengan hari ini memang masih dalam proses.

“Saran kita secepatnya agar segera dilaksanakan. Karena situasi seperti ini membutuhkan kecepatan dalam arti mengetahui seseorang positif atau negatif Covid-19 dari hasil laboratorium,” kata Kusnendro.

Kusendro menegaskan, kalau kondisi belum ada alat PCR, paling tidak butuh waktu karena harus ke Semarang, apa lagi bila kondisi laboratorium di Semarang penuh itu akan memakan waktu.

“DPRD hari ini merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tegal segera membeli alat PCR,” ujarnya.

“Pada hal kalau dulu awal-awal sebelum keluarnya PMK Nomor 17 Tahun 2021 anggaran itu sudah ada di belanja tidak terduga yang ada bila dibelanjakan tidak melalui proses lelang. Tetapi sekarang karena sudah masuk di kegiatannya OPD maka harus pembeliannya harus melalui proses lelang. Dan proseodur lelang melalui tahapan-tahapan,” ungkap Kusnendro.

blank
Sekda Kota Tegal, Johardi.

Sementara Sekds Kota Tegal, Johardi mengatakan, tentu PCR secepatnya akan dilakukan mekanisme proses pelelangan secepatnya sesuai dengan standar internasional.

“PCR ini adalah bukan alat kaleng-kalengan tapi harus standar internasional. Ini sedang dicarikan,” kata Johardi.

Menurut Johardi kendalanya ada pada standarisasi, kemarin ada yang mau merk abcd. “Kita lihat nanti hasil yang terbaik karena anggaran kita disesuaikan anggaran internasional,” ujarnya.

Nino Moebi

Caption:
01 – RAPAT KERJA – Rapat Kerja BadanAnggaran Pembelian PCR Dipertanyakan

TEGAL (SUARABARU.ID) – Anggaran untuk pembelian alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampai saat ini belum dibelikan oleh Pemerintah Kota Tegal dipertanyakan. Pada hal anggaran sebesar Rp 5,8 Milar lebih sudah di setujui oleh DPRD dan disiapkan sejak akhir bulan November 2020 lalu.

Belum belinya alat PCR oleh Pemerintah Kota Tegal dipertanyakan dan disesalkan oleh beberapa pihak saat Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Tegal bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tegal dengan agenda evaluasi Penanganan Covid-19 di Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (22/6/2021).

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pada saat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemerintah Kota Tegal membahas anggaran 2021 lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) mberikan pemaparan yang menyampaikan butuh alat PCR dan bahkan, Dinkes sudah menyiapkan ruang yang memang dipersiapkan untuk laboratorium PCR sehingga Badan Anggaran DPRD Kota Tegal menyetujui membelian alat PCR. Tetapi, sampai dengan hari ini memang masih dalam proses.

“Saran kita secepatnya agar segera dilaksanakan. Karena situasi seperti ini membutuhkan kecepatan dalam arti mengetahui seseorang positif atau negatif Covid-19 dari hasil laboratorium,” kata Kusnendro.

Kusendro menegaskan, kalau kondisi belum ada alat PCR, paling tidak butuh waktu karena harus ke Semarang, apa lagi bila kondisi laboratorium di Semarang penuh itu akan memakan waktu.

“DPRD hari ini merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tegal segera membeli alat PCR,” ujarnya.

“Pada hal kalau dulu awal-awal sebelum keluarnya PMK Nomor 17 Tahun 2021 anggaran itu sudah ada di belanja tidak terduga yang ada bila dibelanjakan tidak melalui proses lelang. Tetapi sekarang karena sudah masuk di kegiatannya OPD maka harus pembeliannya harus melalui proses lelang. Dan proseodur lelang melalui tahapan-tahapan,” ungkap Kusnendro.

Sementara Sekds Kota Tegal, Johardi mengatakan, tentu PCR secepatnya akan dilakukan mekanisme proses pelelangan secepatnya sesuai dengan standar internasional.

“PCR ini adalah bukan alat kaleng-kalengan tapi harus standar internasional. Ini sedang dicarikan,” kata Johardi.

Menurut Johardi kendalanya ada pada standarisasi, kemarin ada yang mau merk abcd. “Kita lihat nanti hasil yang terbaik karena anggaran kita disesuaikan anggaran internasional,” ujarnya.

Nino Moebi