WONOSOBO(SUARABARU.ID)– Persoalan tanah adalah urusan yang tidak gampang. Urusan tanah adalah pelik, apalagi terkait urusan tanah yang menjadi aset dari pemerintah.
Dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria Wonosobo ini diharapkan urusan kepemilikan tanah atau aset akan dapat teratasi dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Wonosobo, M Albar saat membuka Rapar Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Wonosobo tahun 2021 di Ball Room Hotel Kresna, Selasa (22/6). Rakor diikuti Organisasi Perangkat Daetah (OPD) dan steakholder terkait setempat.
Wabup menambahkan pada hakikatnya, reforma agraria berhubungan dengan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Melalui Rakor ini, seluruh OPD yang hadir, saya harap dapat bekerja sama secara sinergis dan berkelanjutan, untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan, demi kesejahteraan masyarakat Wonosobo,” terang Albar.
Penyelenggaraan reforma agraria adalah dalam rangka untuk penataan akses sebagaimana dimaksud dalam Perpres No : 86 tahun 2018 pasal 15 ayat 2 meliputi pemetaan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendampingan usaha, peningkatan keterampilan dan penggunaan teknologi tepat guna.
Juga diversifikasi usaha dan fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, penguatan basis data dan informasi komoditas, dan penyediaan infrastruktur pendukung.
“Penataan akses dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah, kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertifikat hak milik dengan badan hukum, melalui program kemitraan yang berkeadilan,” tutur dia.
Ada Kerja Sama
Menurut M Albar, harus ada kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama, dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal.
“Penataan akses dilaksanakan dengan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah dan mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria,” ujarnya.
Pihaknya meminta OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dapat mengkoordinasikan penataan aset, demi mewujudkan tujuan-tujuan di atas sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuaiPerpres No : 86 tahun 2018.
“Laksanakan tugas dengan baik, hindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan Reforma Agraria, melalui penataan aset. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Wonosobo, Budiono menyampaikan tugas dari Tim Reforma Agraria Wonosobo adalah mengkoordinasikan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria(TORA) dalam rangka pendataan aset.
“Memberikan usulan dan rekomendasi tanah tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga mewujudkan kepastian hukum dan legalitas hak atas TORA, melaksanakan penataan akses, melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan akses, memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria
“Menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Wonosobo kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaiaan sengketa dan konflik agraria,” tandasnya.
Terakhir, menurut Budiono, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalitas aset dan redistribusi tanah. Sehingga status tanah sah secara hukum dan terhindar dari sengketa pertanahan.
Muharno Zarka