blank
Kasubdit Bin Satpam Polsus Polda Jateng, AKBP Nunuk Setyowati memberi pembinaan polisi hutan, beberapa hari lalu. (Foto: Ist)

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polisi Hutan (Polhut) dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan Kedu Selatan mengikuti pembinaan dan penyuluhan Polhut Divre Jateng 2021. Kegiatan yang digelar Polda Jawa Tengah itu bertema: Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penularan Covid-19.

Administratur Perhutani KPH Kedu Utara, Damanhuri, memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah atas pembinaan dan penyuluhan yang diberikan kepada jajaran Polhut KPH Kedu Utara dan Kedu Selatan. “Dalam menjaga hutan agar tidak terjadi kebakaran, kami melalui learning sistem berupaya mengantisipasi agar tidak meluas. Selama ini kami sangat terbantu relawan dalam hal ini para pecinta alam yang merupakan organisasi yang rapi khususnya di Temanggung sehingga bisa menggerakkan masyarakat,” katanya Sabtu (19/6/2021).

Disebutkan, pembinaan yang dilaksanakan beberapa hari lalu dipimpin Kasubdit Bin Satpam Polsus Polda Jateng, AKBP Nunuk Setyowati SIK MH. Dalam paparannya disampaikan bahwa hutan dan sumber daya alam hayati bermanfaat secara ekonomi, ekologi dan sosial budaya bagi bangsa Indonesia. Terkait hal itu, maka harus dikelola secara profesional agar manfaatnya lestari tidak rusak. Baik kawasan, maupun hasil hutan, tumbuhan, serta satwa liar. “Dari manusia perlu adanya upaya perlindungan hutan,” katanya.

Polhut adalah pejabat kehutanan yang sifat tugasnya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan, yang diberi kuasa undang-undang berwenang melakukan tindakan kepolisian. Khususnya terbatas di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian, memberdayakan sejumlah posko yang bertugas menanggulangi kebakaran hutan di semua tingkatan.

Pemberdayaan itu juga harus disertai dengan langkah pembinaan terkait tindakan apa saja yang harus dilakukan jika kawasan hutan telah memasuki status Siaga I dan Siaga II. Selain itu, memantapkan koordinasi antara sesama instansi yang saling terkait melalui Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (Pusdalkarhutnas). Juga di level daerah dengan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Daerah (Pusdalkarhutda) Tingkat I, dan Satuan Pelaksana (Satlak) Kebakaran Hutan dan Lahan.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini