blank
Dr Walid, SPd, MSi, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah bersama Muhammad Iqbal, S Kom, SH, MH menunjukkan bukti pelaporannya ke Polda Jateng kepada awak media terkait kasus Yapenkop di Kantor Dekopinda Kota Semarang, Jl Supriyadi, Kalicari, Kota Semarang, Rabu (16/6/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah dua periode, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan perubahan akta yayasan pendidikan koperasi (Yapenkop).

Pelaporan tersebut diajukan oleh Dr Walid SPd, MSi, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah periode 2019-2024 ke Polda Jateng, karena sudah beberapa kali diajak mediasi untuk penyelesaian tidak ditanggapi dengan positif.

Laporan pengaduan ke Polda Jateng dilaksanakan pada 29 Oktober 2020 lalu. Karena sudah empat kali, sudah kita undang, tapi tidak ada respon atau itikad baik H Warsono, selaku Ketua Dekopinwil dua periode, begitu juga pengurus dan pengawas lain.

“Mediasi untuk diajak menyelesaikan secara kekeluargaan atas kasus Yapenkop juga tidak mau,” jelas Walid kepada awak media, di Kantor Dekopinda Kota Semarang, Jl Supriyadi, Kalicari, Kota Semarang, Rabu (16/6/2021).

Perubahan akta Yapenkop yang dikeluarkan oleh Notaris M. Turman pada 11-11-2019 lalu kami laporkan, lanjut Walid, karena sangat merugikan Dekopinwil Jateng, sebab pada pasal 7 ayat 2 dalam perubahan akta tersebut, Dekopinwil yang sebelumnya sebagai Dewan Pembina Yapenkop dihilangkan, diganti menjadi, Pembina adalah Pegiat atau Gerakan Koperasi.

Selain itu, telah terjadi pula dugaan pemalsuan dalam proses perubahan aktanya, sebab banyak yang menyatakan tidak sesuai dengan keadaan aslinya.

“Padahal dalam perubahan-perubahan akte sebelumnya, oleh pendiri diamanatkan bahwa, apabila pendiri berhalangan hadir tetap (meninggal dunia), maka kepemilikannya secara otomatis beralih ke Dewan Koperasi Wilayah Jawa Tengah. Tapi dengan diubahnya akte tahun 2019, maka Dekopinwil sudah dipisahkan dari anaknya,” papar Walid didampingi oleh Muhammad Iqbal S Kom, SH, MH penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Al Jaean, Yogyakarta.

Dengan kondisi tersebut, imbuhnya, merupakan kerugian besar bagi Dekopinwil Jateng, sebab di dalam yayasan tersebut terdapat beberapa usaha yang kesemuanya ada di jalan Menoreh, Kota Semarang.

Disampaikan juga oleh Walid, bahwa pendiri yayasan tersebut, sejarahnya adalah jajaran pimpinan pengurus Dekopinwil Jateng pada 1984 lalu. Dengan akte pendirian pada 16 Januari 1986. Dan salah satu pendirinya adalah orang tua Hendrar Prihadi. Seperti diketahui, Hendrar Prihadi adalah Wali Kota Semarang sekarang.

Dugaan pemalsuan akte perubahan Yapenkop tersebut, menurut Muhammad Iqbal, dalam laporan yang diajukan ke Polda Jateng, diduga telah melanggar pasal 263 dan pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, tentang pemalsuan surat dan penggunaan akte otentik.

Absa

 

 

Dr Walid, SPd, MSi, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah periode 2019-2024 didampingi Muhammad Iqbal, S Kom, SH, MH penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Al Jaean, Yogyakarta saat memberikan keterangan pers terkait kasus Yapenkop di Kantor Dekopinda Kota Semarang, Jl Supriyadi, Kalicari, Kota Semarang, Rabu (16/6/2021). Foto : Absa