blank
Wakil Bupati Wonosobo M Albar ketika hadir dalam acara sosialisasi pembatalan haji. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Wakil Bupati Wonosobo M Albar meminta warga tidak termakan informasi hoax (berita bohong) terkait pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 1552 H/2021 M ini.

“Ada yang mengatakan hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi bermasalah sehingga tidak ada kuota haji. Semua informasi haji ada di Kemenag, warga bisa tabayun di sana,” perintahnya.

M Albar mengatakan hal itu saat sosialisasi pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji yang digelar Kantor Kemenag Wonosobo di Aula Kantor Kemenag setempat, Kamis (10/6).

Sosialisasi diikuti KBIH, Diskominfo, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Polres, Bagian Kesra Setda, Satpol PP, Kepala KUA, penyuluh agama Islam, Majelis Taklim Masjid Abu Daldiri, PCNU, PD Muhammadiyah dan perwakilan calon jemaah haji 2021.

M Albar mengatakan nama pribadi dan Pemkab Wonosobo, dengan penuh kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya, dan harus menyampaikan bahwa keberangkatan haji pada 1442 H atau Tahun 2021 ini, harus dibatalkan.

“Hal itu, berkaitan dengan kondisi dunia, yang masih dilanda pandemi global Covid-19 hingga saat ini. Sehingga pemberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci tidak memungkinkan dilakukan tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya.

Pihaknya sangat menyadari bahwa keinginan calon jemaah haji, untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat besar, dan bahkan telah menanti dalam jangka waktu yang sangat lama.

Keselamatan Jemaah

blank
Wakil Bupati Wonosobo, M Albar. Foto : SB/Muharno Zarka

“Namun demikian, mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lebih utama, maka untuk itu pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini,” paparnya.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor : 660 Tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M, dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah, yang harus dijadikan sebagai dasar dalam penetapan hukum, atau kebijakan pemerintah.

“Pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa, serta menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, melalui penanggulangan Pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Menurut Wabup, kebijakan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji ini tentu menimbulkan dampak dalam berbagai aspek. Terlebih kepada 742 jamaah haji asal Wonosobo, baik yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji maupun yang belum.

“Saya minta calon jemaah haji untuk lebih legawa. Karena pemerintah akan terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalahan ini. Kemenag akan memberikan penjelasan lengkap, mengenai regulasi pembatalan pemberangkatan haji ini,” jelasnya.

KBIH dan ormas keagamaan, sambung Albar, dimohon bantuannya untuk meredam gejolak yang muncul di masyarakat, atas terbitnya kebijakan ini. Berikan penjelasan dan edukasi mengenai pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji, beserta regulasi lain yang mengikuti.

Muharno Zarka