blank
Pengumuman "lockdown" terpasang di pintu gerbang Pengadilan Agama Jepara.

JEPARA (SUARABARU.id) – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara semakin tak terbendung. Setelah sejumlah pejabat di lingkungan pemkab diumumkan terkonfirmasi virus korona, kini sejumlah pejabat dan staf Pengadilan Agama juga terpapar Covid-19. Karena itu untuk menjaga penyebaran penularan virus dilakukan lockdown dari tanggal 9 sampai 11 Juni 2021.

Pada pintu kantor terpasang spanduk bertuliskan pengumuman penghentian kegiatan. “Diberitahukan kepada para pencari keadilan pada Pengadilan Agama Jepara, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Pengadilan Agama Jepara, sementara waktu memberlakukan penghentian kegiatan kantor,” tulis Plt. Ketua Pengadilan Agama Jepara Sujadi.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan juga bahwa penghentian kegiatan meliputi layanan pendaftaran, posbakum, pengambilan produk pengadilan, maupun persidangan kecuali upaya hukum.

Bagi para pencari keadilan yang akan mengikuti sidang pada tanggal tersebut, dapat melihat pengumuman tentang jadwal penundaan sidang. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 0823 2973 7313.

Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah yang dihubungi SUARABARU.id membenarkan terjadinya kasus tersebut. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Puskesmas Kecamatan Jepara, serta Dinkes untuk dekontaminasi, dan swab,” ujarnya.

Hadepe