JEPARA ( SUARABARU.ID) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara diminta mendukung sikap warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, yang menolak rencana penambangan pasir laut di perairan desa tersebut.
Hal ini disampaikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara saat menerima audiensi sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata (PPSMW) Desa Balong.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang serbaguna gedung DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (9/6/2021), PPSMW diterima seluruh (tiga) wakil ketua dewan, masing-masing Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin (Gus Nung). Juga Ketua Komisi D Sutrisno beserta sejumlah anggota komisinya.
“Transparansi harus dikedepankan dalam persoalan ini. DLH harus mewakili sikap masyarakat Jepara,” kata Junarso.
Pernyataan ini didukung Pratikno, Ketua Komisi D Sutrisno, serta dua anggota komisi tersebut, Hadi Patenak dan Kholis Fuad.
Pernyataan itu disampaikan Junarso dan para anggota dewan setelah mendengar pemaparan dari Ketua PPSMW Daviq serta meminta tanggapan Kepala DLH Farikhah Elida yang diwakili pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Helmy Ferdian.
Daviq yang diberi kesempatan pertama berbicara menyatakan, warga Desa Balong menolak rencana penambangan pasir laut yang rencananya dilakukan oleh dua perusahaan, PT Energi Alam Lestari dan PT Bumi Tambang Indonesia.
Dia memaparkan sejumlah dampak yang akan timbul jika hal itu dilakukan. Menurutnya, telah ada kegiatan terkait Amdal di Sekuro Village sejak 16 Maret 2021 yang tidak melibatkan warga.
“Kami mendesak pemberhentian proses Amdal penambangan pasir laut oleh dua PT ini,” kata Dafiq pada salah satu bagian tuntutannya. Sikap ini, kata Daviq, merupakan sikap resmi desa karena sudah dirumuskan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa Balong. “Saya juga anggota BPD,” katanya.
Dia juga meminta DPRD Kabupaten Jepara membentuk pansus penolakan penambangan pasir untuk memberikan dukungan pada upayanya menyurati berbagai lembaga terkait dalam meminta pembatalan rencana tersebut.
DPRD juga dia harapkan mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah agar tidak mengeluarkan izin lokasi penambangan.
Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Jepara Helmy Ferdian dalam tanggapannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan tanggal 16 Maret 2021 adalah Konsultasi Publik rencana penambangan sebagai bagian darri proses amdal.
Pemrakarsa kegiatan adalah kedua PT. “Kami hanya diundang sebagai peserta. Input dari pserta akan jadi bahan kajian dan tercantum dalam dokumen Amdal. Sah atau tidaknya konsultasi ini bukan kewenangan DLH. Setelah selesai pemrakarsa dibantu konsultan akan melakukan pengajuan dokumen Amdal. Proses ini di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena ini kewenangan kementerian,” katanya.
DLH dan wakil masyarakat akan duduk sebagai anggota Komisi Penilai Amdal.
Selain meminta DLH membersamai warga Balong dalam penolakan penambangan ini, DPRD berencana memanggil DLH dan kedua perusahaan untuk meminta penjelasan.
Ulil Abshor