blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan bersama Kasatlantas AKP Sri Martini, saat melakukan pemusnahan knalpot 'brong', dengan menggunakan gergaji mesin. Foto: hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Sebanyak 187 knalpot ‘brong’, hasil razia Satlantas Polres Grobogan, akhirnya dimusnahkan pada Senin (7/6/2021). Knalpot hasil razia itu didapat saat pelaksanaan operasi Ketupat Candi dan beberapa kegiatan penertiban rutin lainnya.

Pemusnahan knalpot ‘brong’ itu dilakukan langsung Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, didampingi Kasatlantas AKP Sri Martini, di halaman belakang Mapolres Grobogan.

Secara simbolis, pemusnahan knalpot itu dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin oleh AKBP Jury dan AKP Sri Martini. Sedangkan knalpot lainnya juga dimusnahkan dengan menggunakan tandem roler milik DPUPR Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA: Ini 5 Desa dan Kecamatan dengan Angka Kematian Tertinggi di Jepara

Kapolres mengatakan, seluruh knalpot yang dimusnahkan sejumlah 187 buah. Seluruhnya berasal dari hasil razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Grobogan, terhadap para pengguna motor berknalpot ‘brong’ di wilayah Kabupaten Grobogan.

”Hari ini kita melakukan pemusnahan knalpot brong atau knalpot yang tidak orisinil. Semua knalpot ini hasil razia Satlantas Polres Grobogan, terhadap ratusan pengendara motor knalpot dari berbagai wilayah di Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolres.

Menurut dia, razia knalpot itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya para pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising. Mereka mengaku terganggu, karena suara knalpot itu, terutama saat malam hari.

BACA JUGA: Pemkot Semarang dan GoJek Gelar Vaksinasi di Sam Poo Kong

”Mayoritas pengguna motor dengan knalpot ‘brong’ ini adalah anak-anak muda. Masyarakat melapor kepada kami, bahwa di daerah mereka terganggu lantaran bisingnya knalpot brong ini,” ujar AKBP Jury.

Dijelaskan dia, setelah didapati adanya knalpot brong pada sebuah kendaraan bermotor, Satlantas Polres Grobogan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

”Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya kembali, kita minta mereka untuk membawa knalpot orisinilnya, dan digantikan pada saat itu juga di hadapan petugas,” tambah Kapolres.

BACA JUGA: Rumah Media, Bukti DPRD Memiliki Kepedulian Terhadap Pers

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas. Khususnya penggunaan spare part atau aksesoris kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya.

”Kami imbau kepada masyarakat, agar menggunakan kendaraan dengan spare part atau aksesoris kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi normalnya. Terutama pada knalpot, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” pungkas dia.

Hana Eswe-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini