KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo memberlakukan kebijakan Sabtu – Minggu Tetap di Rumah Saja. Kebijakan tersebut dengan melakukan pembatasan mobilitas warga dan berlaku mulai Sabtu (5/6) besok.
Kebijakan ‘Kudus di rumah saja’ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1314/04.03/2021 yang ditandatangani pada 4 Juni 2021.Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 bertajuk Sabtu – Minggu Tetap di Rumah Saja. Upaya tersebut merupakan hasil evaluasi bersama yang dilakukan pemerintah bersama Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, surat edaran Sabtu-Minggu ‘Kudus di rumah saja’ tersebut segera disosialisasikan ke masyarakat.
“Hari ini surat kami terbitkan dengan arahan Pak Pangdam dan Pak Kapolda. Untuk sementara Sabtu – Minggu tetap di rumah saja,” katanya saat ditemui awak media di halaman Pendopo Kudus, Jumat, 4 Juni 2021.
Progam ini, rencananya akan diberlakukan selama dua pekan, terhitung mulai Sabtu – Minggu tanggal 5 – 6 Juni dan Sabtu – Minggu tanggal 12 – 13 Juni mendatang.
“Sabtu – Minggu untuk minggu ini dan minggu besok kita beri surat edaran tetap di rumah saja,” terang orang nomor satu di Kudus itu.
Kendati Progam Sabtu – Minggu Tetap di Rumah Saja ini hanya bersifat imbauan namun bukan berarti masyarakat bisa seenaknya mengabaikan. Pemkab telah menyiapkan sanksi bagi pelanggarnya berupa tes Covid-19.
Hal tersebut diatur dalam poin 4 Surat Edaran Nomor 360/1314/04.03/2021 tentang himbauan untuk tetap di rumah saja dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.
Di poin tersebut dijelaskan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus berkoordinasi dengan TNI, Polri, Camat, Kepala Desa, Lurah dan Satgas Jogo Tonggo dapat melakukan rapid test acak kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan tetap di rumah saja.
Dan jika didapati ada warga yang hasil rapid test-nya reaktif atau positif, akan ditindaklanjuti isolasi mandiri di pusat isolasi Covid-19 yang telah ditentukan.
Hartopo berharap progam ini bisa direspons baik dan ditaati masyarakat. Dengan begitu, kasus covid di Kudus segera melandai bisa terealisasi.
Hartopo menambahkan data kasus baru Covid-19 di Kota Kretek pada Kamis, 3 Juni 2021, ada sebanyak 175 kasus. Dan saat ini ada sekitar 1.270 kasus Covid aktif di Kudus.
“Itu (kasus baru covid) lonjakan kemarin. Untuk yang baru landai-landai saja. Itu hasil-hasil kemarin yang baru keluar hari ini,” imbuh dia.
Tm-Ab