blank
Kapolres AKBP Christian Tobing (kanan) didampingi Kabag Ops Kompol Budiyono (kiri), memeriksa tersangka kasus ilegal logging.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri pimpinan Kapolres AKBP Christian Tobing, berhasil mengungkap kasus ilegal logging dengan mengamankan 8 orang tersangka.

Didampingi Kabag Ops Kompol Budiyono dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Kapolres, menyatakan, 8 tersangka terdiri atas 6 orang blandong (penebang) dan 2 pengangkut.

Enam blandong terdiri atas Su (34) warga asal Dusun Dondong, Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, berikut 5 warga Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

Kelima warga Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, terdiri atas Sho (46), Sut (50), Par (56), Ju (47) dan Jok (30). Mereka warga asal Dusun Mundu dan Baran, Puloharjo, Eromoko.

Kayu Glondong
Bersama itu, polisi menyita barang bukti truk colt diesel AD 1312 MB, 3 gergaji tangan (segrek), uang Rp 20,1 juta, dan 134 batang kayu.

blank
Kapolres AKBP Christian Tobing (tengah) bersama Kabag Ops Kompol Budiyono dan Kasat Reskrim AKP Supardi, menunjukkan barang bukti kasus ilegal logging.

Kepada awak media, Kamis (3/6), Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ilegal logging ini berlangsung Jumat malam (28/5) lalu.

Awalnya, petugas memperoleh informasi ada truk mengangkut kayu yang diduga hasil curian dari kawasan hutan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk AD 1312 MB di ruas Jalan Wuryantoro-Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Sonokeling
Truk dengan bak warna merah dan kabin bercat kuning itu, bermuatan penuh kayu glondongan jenis Sonokeling.

Polisi kemudian mengamankan tersangka Aj (27) dan Jok (36), warga asal Jalakan, Begajah, Sukoharjo, dan penduduk dari Bolokeret, Juwiring, Klaten.

Aj dan Jok, menjadi pihak yang bertanggungjawab pengangkutan kayu ilegal  tersebut. Kemudian polisi mengamankan keenam orang blandongnya.

Areal Hutan
Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, kayu Sonokeling itu merupakan hasil pencurian dari hutan Perhutani di Kecamatan Eromoko.

blank
Dari hasil pemeriksaan pihak Polres Wonogiri, terungkap asal kayu dalam kasus ilegal logging, merupakan hasil curian dari Hutan Eromoko.

Tindak pidana ilegal loging ini, merupakan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf e atau pasal 83 ayat (2) huruf b Juncto pasal 12 huruf e UU No:18 Tahun 2013.

Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 87 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf l atau pasal 87 ayat (1) huruf c Juncto Ppasal 12 huruf m atau pasal 87 ayat (3) UU No:18 Tahun 2013.

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini