BANDUNG (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ST dan AF yang menyembunyikan sabu di dalam microwave saat polisi melakukan penggeledahan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan setelah sejumlah pengedar sabu lainnya yang ditangkap. Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 871 gram sabu.
“Kita harus bongkar dulu mesin ini baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Pemilik Toko Plastik
Ulung menjelaskan, sebelumnya polisi telah menangkap sejumlah tersangka yang diduga pengedar berinisial MI, US, DH, dan RN. Kemudian polisi juga turut mengamankan ST setelah kasus dikembangkan.
Pada saat tim dari kepolisian melakukan pengembangan di rumah ST, menurutnya polisi berhasil didapatkan sabu yang disembunyikan AF di dalam microwave.
Menurut Ulung, pasutri ini bersama dengan empat tersangka lainnya mengaku baru menerima satu kiriman paket dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta.
Baca Juga: Wakil Walikota Bandung Sapa Pelaku UMKM
Namun, ia menduga mereka telah melakukan peredaran sabu selama setahun terakhir berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
“Ini sudah lama juga, kurang lebih setahun mereka mengedarkan sabu,” katanya.
Dia mengatakan mereka melakukan peredaran sabu itu di tingkat lintas provinsi. Adapun dari seluruh tersangka yang diamankan saat ini, polisi menyita sabu seberat 1.937,95 gram.
Akibat peredaran tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Ant-Claudia