UNGARAN (SUARABARU.ID)– Sebagai salah satu tujuan wisata yang ada di Jawa Tengah, anggota dewan dari Komisi E DPRD Jateng, melihat penataan kawasan situs cagar budaya di kompleks Candi Gedong Songo, yang ada di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (27/5/2021).
Candi Gedong Songo merupakan peninggalan budaya Hindu dari zaman Wangsa Syailendra di abad IX (tahun 927 masehi). Bahkan dalam kesempatan itu, mereka menyempatkan diri melihat salah satu candi dari sembilan candi yang tersebar di lereng Gunung Ungaran itu. Selain sebagai cagar budaya, di tempat itu juga menjadi objek wisata unggulan Kabupaten Semarang.
Sekretaris Komisi E, Sri Ruwiyati dalam kesempatan itu mengatakan, dalam penataan kawasan supaya tetap memperhatikan keberadaan situs. Meski menjadi objek pariwisata, di sisi lain keberadaan benda cagar budaya harus tetap terjaga.
BACA JUGA: Argentina Laporkan Kenaikan Tertinggi Kasus Harian COVID-19
Sementara itu, Kepala Komplek Cagar Budaya Wilayah Pusat, Wiwin Windo Budiyanti menjelaskan, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, adalah Unit Pelayanan Teknis (UPT), yang berada di bawah Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
Tugas dan fungsi BPCB adalah, untuk melaksanakan kegiatan perlindungan pengembangan dan pemanfaatan, serta mewujudkan peningkatan perlindungan dan operasional cagar budaya.
”Belum seluruh pemerintah kabupaten memiliki tim ahli cagar budaya yang berfungsi untuk menentukan status cagar budaya. Dalam pengamatan kami, belum ada dukungan berupa aturan tentang cagar budaya dan lingkungannya, seperti zonasi dan rencana induk, serta berkurangnya tenaga pelestari, terutama di tingkat terampil yang bekerja di situs cagar budaya,” jelas Wiwin.
Menyikapi hal itu, Sri Ruwiyati mendukung pemeliharaan dan penanganan Candi Gedong Songo. Ke depan, perlunya dijalin kerja sama yang lebih baik agar dapat bersinergisitas antar-OPD.
Riyan