DENPASAR, (SUARABARU.ID) – Dua kurir narkotika bernama I Komang Mariana (31) dan I Gusde Indrawan (34) dituntut 14 tahun enam bulan penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum NP. Widyaningsih di PN Denpasar.
Ia mengatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Ada pun perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Ni Wayan Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar mengatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis.
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pukul 15.00 Wita ketika seseorang bernama Anger (DPO) menghubungi terdakwa I Komang Mariana untuk menempelkan sabu. Kemudian, imbalannya terdakwa bisa mengkonsumsi sabu itu dan diberikan upah uang sebesar Rp50.000 per lokasi.
Selanjutnya, pada hari Minggu, (17/01) pukul 17.00 Wita, Anger (DPO) menghubungi terdakwa I Komang Mariana melalui whatsapp untuk mengambil satu paket sabu di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Lalu, terdakwa I Komang Mariana paket itu ke terdakwa I Gusde Indrawan.
Selanjutnya, terdakwa I Komang Mariana mengemas ulang satu paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 33 paket plastik klip narkotika jenis sabu.
Pada Selasa (19/01) kedua terdakwa mengkonsumsi sabu itu lalu kedua terdakwa mulai menempelkan narkotika sesuai pada tempat yang diperintahkan oleh Anger (DPO).
Kedua terdakwa ditangkap pada (20/01) saat menempelkan narkotika di depan LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Jumlah barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu 33 buah paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat kejadian seberat 77,59 gram.