blank
Petugas Rudenim Makassar melakukan pemeriksaan berkas administrasi untuk tiga WNA Srilanka yang akan dideportasi ke negara asalnya, Jumat (21/5/2021).Antara

MAKASSAR (SUARABARU.ID)- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara asing Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26) karena melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat (21/5/2021), mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka itu dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan,” ujarnya.

Baca Juga: Pelatih Persija Akui Pertahanan PSM Makassar Sangat Kokoh

Pemulangan ketiga WNA Sril Lanka itu melalui Bandara Internasonal Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Cirtylink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit Singapura kemudian Kolombo, Sri Lanka.

Alimuddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia.

Padahal, kata dia, ketiganya baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik. Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR, ketiganya kemudian berwisata ke beberapa daerah.

Baca Juga: Bom Makassar, Hendi Kutuk Perbuatan Pelaku Pengeboman

“Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi,” katanya.

Alimuddin menyatakan, ketiga WNA Sri Lanka didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros. Ketiganya salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

“Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia,” terangnya.

Baca Juga: Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Kutuk  dan Kecam Teror Bom di Makasar

Ia mengatakan berdasarkan keterangan, sebelum dari Maros dan Makassar mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.

Pada tanggal 4 April 2021 mereka diamankan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

“Divisi Keimigrasian menyerahkan mereka ke Rudenim Makassar, selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan dan UNHCR yang akhirnya pada tanggal 5 Mei 2021 UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka,” ucapnya.

Alimuddin menyatakan, karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.

Ant-Claudia