blank
Polisi menetapkan pria berinisial Bo sebagai tersangka penganiayaan, dan menahannya mulai Tanggal 20 Mei 2021.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polisi menahan pria berinisial Bo (32), sebagai tersangka kasus main pukul di kedai ayam goreng (fried chicken) Wonokarto, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasubag Humas Polres AKP Suwondo, Jumat (21/5), menyatakan, penahanan Bo berlangsung Kamis (20/5).

Bersama Bo, polisi mengamankan barang bukti hasil rongent korban dan rekaman CCTV saat berlangsung pemukulan di kedai ayam goreng.

Korban pemukulan, adalah Nur Muhammad Yusuf (28) karyawan BRI warga asal Dusun Gelang, Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Naik Pitam
Berkaitan itu, polisi memeriksa saksi Aditya Nugraha (27) dan Danang Riyadi (30). Keduanya warga Pule Jatisrono dan Girimarto Wonogiri.

Pemicu pemukulan karena Bo naik pitam saat dicurhati oleh istrinya, Ny Suci, yang tersinggung oleh masukan Nur Muhammad Yusuf, saat berlangsung pengundian hadiah BRI.

Menurut Ny Suci, masukan dari korban Tanggal 2 Maret 2021 lalu tersebut, membawa-bawa nama suaminya dan memicu percekcokan dirinya dengan Nur.

Terbakar emosi oleh curhatan istrinya, Bo kemudian mencari Nur Muhammad Yusuf. Saat bertemu di kedai ayam goreng Wonokarto, Bo langsung memukulnya.

Tidak terima menjadi korban pemukulan, Nur melapor ke polisi. Buntutnya, Bo kemudian ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Bambang Pur