blank
Ilustrasi tersangka

KLATEN (SUARABARU.ID) – Lima orang pembuat balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu Klaten, Senin (17/5/2021) berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kelima tersangka adalah AG (18), AP (20), NT (33), MW (25) dan N (23) merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang.

“Dari temuan-temuan di TKP mengarahkan kami pada lima tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat di Magelang.” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Edy menjelaskan, kelima tersangka sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di wilayah Kabupaten Magelang.

Pada penerbangan pertama hari Sabtu (15/5), balon berhasil terbang sekitar 150 meter, kemudian mercon meledak di udara dan balon udara kembali jatuh ke tanah.

Sedangkan pada penerbangan yang kedua, sambung Edy, mercon yang dibawa balon udara tidak meledak, sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten.

“Saat jatuh di Klaten itu ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa maupun luka dari kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah,” tandas Edy.

Menurut Edy, balon kedua tidak meledak kemungkinan karena ada sumbu rangkaian yang terputus. “Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar,” jelas Edy.

Edy menyebut, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, kemudian AP berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

“Tersangka NT berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara,” kata Edy.

Untuk tersangka MW berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas, dan N berperan sebagai perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Edy menambahkan, tersangka AG mengaku membuat balon udara yang membawa petasan itu untuk memeriahkan Lebaran, dan sudah dua kali menerbangkannya.

Menurutnya, tersangka AG juga tidak menyangka jika kejadiannya akan seperti itu. Dalam pembuatan satu balon udara sendiri biayanya sekitar Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1e KUHP.

Ning