GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Usaha unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran SD negeri di Grobogan.
Polisi menangkap tersangka bernama Romani (38), warga Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, di kawasan Ganesha, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodad, Jumat 16 Mei 2021 lalu.
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, Senin 17 Mei 2021,menggelar jumpa pers di halaman Polres Grobogan mengatakan.
Dalam keterangan Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka bermula pada saat personel Resmob Polres Grobogan melakukan hunting dan mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor yang platnya dimodifikasi.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan lima kepala SD Negeri di Kabupaten Grobogan. Yakni SDN 2 Tanjungrejo Wirosari, SDN 3 Sambirejo Wirosari, SDN 3, SDN 2 Geyer, SDN 2 Ledokdawan Geyer, dan SDN 4 Sindurejo, Kecamatan Toroh.
Kelima SD negeri tersebut melaporkan kehilangan alat sarana dan prasarana seperti laptop, printer, speaker, mikrofon, televisi, monitor, dan buku pelajaran.
Petugas langsung menghentikan motor tersebut dan memeriksa pengendara tersebut. Saat diperiksa, pengendara membawa printer dan akan menjualnya di sekitar Ganesha Purwodadi.
“Dlam interogasi polisi, tersangka mengaku bahwa printer yang tersebut itu merupakan hasil curian di sekolah-sekolah dasar yang berada di Wirosari, Geyer dan Toroh,” jelas Kapolres AKBP Jury, saat konferensi pers.
Dalam keterangannya pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang-barang elektronik dari kelima sekolah dasar tersebut. Ia nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Saya muter saja. Ada sekolahan, ya saya masuki. Saya mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di Mapolres Grobogan.
Hana Eswe.