blank
Drs. Eman Sulaiman, MH, Majelis Etik dari unsur tokoh masyarakat/MUI Jawa Tengah (berpeci) menyerahkan rekomendasi hasil sidang Majelis Etik kepada Sosiawan, Ketua KIP Jawa Tengah usai Sidang Etik di Kantor KIP Jateng, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Senin (17/5/2021). Foto : Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) Hasil sidang Majelis Etik Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah yang di pimpin oleh Drs Eman Sulaiman MH merekomendasikan untuk memberikan sanksi berat yaitu pemberhentian SH dari posisi Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah.

Majelis Etik anggotanya dari unsur tokoh masyarakat dan MUI Jawa Tengah. Sidang Etik yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jalan Tri Lomba Juang Semarang, Senin 17 Mei 2021 dihadiri oleh Majelis Etik Komisi Informasi, Ketua dan anggota komisioner KIP Jawa Tengah serta kuasa hukum korban, H istri SH dari JPPA.

Eman Sulaiman membacakan hasil putusan menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi, SH secara sah dan terbukti benar-benar telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etik dan KDRT terhadap istrinya H.

“Dalam persidangan Majelis Etik ini, dari hasil pemeriksaan terlapor, keterangan saksi-saksi, foto dan hasil visum, telah menguatkan, bahwa  terlapor (SH) secara sah terbukti, telah melakukan pelanggaran etik dan KDRT terhadap istrinya H,” jelas Eman.

Eman juga mengatakan, SH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.3/2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Dan Rekomendasi putusan hasil sidang tersebut, oleh Majelis Etik kemudian diserahkan kepada Ketua KIP Jawa Tengah, untuk selanjutnya akan meneruskan putusan tersebut ke Gubernur jawa tengah untuk pemberhentian SH.

“Hari ini Komisi Informasi Publik Jawa Tengah akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan putusan rekomendasi Majelis Etik,” ungkap Sosiawan, Ketua KIP Jawa Tengah.

Walaupun hasil sidang Majelis Etik KIP Jateng merekomendasikan pemberhentian SH sebagai Komisioner KIP Jateng, namun LRC-KJHAM, salah satu unsur lembaga di JPPA Jateng akan tetap terus mengawal sampai dikeluarkannya SK Pemberhentian oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Kita salut atas putusan sidang Majelis Etik KIP Jateng hari ini. Namun rekomendasi itu akan tetap terus kita kawal hingga keluarnya SK Pemberhentian dari Gubernur Jawa Tengah,” tegas Nur Laila Hafidloh, Direktur LRC-KJHAM Jawa Tengah kepada SUARABARU.ID.

Unjuk Rasa JPPA

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini berawal dari unjuk rasa Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng di depan Kantor KIP Jateng pada 4 Mei 2021 lalu, saat sidang Majelis Etik, yang menuntut agar salah satu Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah berinisial SH dipecat, karena telah melanggar kode etik dan pelanggaran KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap H, isterinya.

Pelanggaran Kode Etik dan KDRT yang dimaksud, yaitu kekerasan fisik (penamparan, pelemparan barang dan pemukulan dibagian kepala hingga berdarah), kekerasan psikis (kekerasan fisik dilakukan di depan anak, orang tua dan keluarga H) dan perselingkuhan terhadap perempuan lain (diduga berselingkuh dengan FN, pegawai dan asisten KIP Jateng).

Sebelum melakukan unjuk rasa, pihak JPPA (kuasa hukum korban) telah melakukan pelaporan terhadap KIP Jateng pada 12 April 2021. Kemudian oleh KIP Jateng, disikapi dengan membentuk Majelis Etik, yang terdiri dari unsur Akademisi (Prof Dr Sri Suhandjati Sukri, dosen UIN Walisongo), unsur tokoh masyarakat (Drs Eman Sulaiman, MUI Jateng) dan dari unsur KIP Pusat (Gede Narayana, SE, MSi, Ketua KIP Pusat).

Selain membentuk Majelis Etik, demi menjaga marwah, trust dan akuntabilitas lembaga Komisi Informasi Jateng di mata publik, walaupun belum ada putusan Majelis Etik, maka sejak 21 April 2021 lalu, SH telah dinonaktifkan sebagai komisioner KIP Jateng.

“Kami sudah melakukan tindakan yang bersifat diskresi, yakni membebaskan SH dari tugas dan kewenangannya sebagai komisioner. Dengan kata lain, menonaktifkan yang bersangkutan. Sejak kami memplenokan laporan/aduan dari JPPA pada 12 April 2021,” jelas Sosiawan, Ketua KIP Jawa Tengah kepada SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp Rabu malam (5/5/2021)

Absa