blank
Petugas dari Disnakertrans melakukan pemantauan pembayaran THR bersama Ketua Komisi E DPRD Jateng, di tiga perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 1.159 perusahaan di Jawa Tengah, tercatat telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, pada Lebaran tahun ini. Jumlah itu tercatat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Roselasari mengatakan, sampai saat ini sudah ada 1.159 perusahan di Jateng, yang telah menyalurkan THR secara penuh.

”Data yang masuk ke provinsi (Disnakertrans Jateng-red), ada 1.159 perusahaan yang telah membayarkan THR full sesuai ketentuan,” kata Sakina, di sela pemantauan pembayaran THR bersama Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, di perusahaan AR Packaging, Kabupaten Semarang, Selasa (11/5/2021).

BACA JUGA: Penerima ZIS Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Dia menyebutkan, ada sekitar 112 perusahaan yang membayar THR secara mencicil atau tidak penuh. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Termasuk juga akan menindaklanjuti aduan sebanyak 99 aduan.

”Seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.

Harapannya, perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan. Mengingat itu adalah hak karyawan dari pengusaha. Yang mana, pengusaha mengetahui itu.
Disnakertrans Jateng juga menyadari, terjadi ketidaklancaran aliran uang atau cashflow sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.

BACA JUGA: Warga Temukan Mayat Laki-laki di Dasar Sungai Sempor

”Tapi apa pun itu, ini adalah ketentuan, kewajiban perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tim melakukan pemantauan pemberian THR di tiga perusahaan di Kabupaten Semarang, yaitu PT Cimory, PT Liebra Permana Semarang, dan AR Packaging Indonesia. Hasilnya, hanya PT Liebra yang kedapatan membayar THR secara mencicil.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid menyatakan, dari inspeksi ke sejumlah perusahaan itu, bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu.

BACA JUGA: Polres Pekalongan Kota Larang Takbir Keliling

”Satu laporan dari PT Liebra, karena ada laporan ke Disnaker sehingga kita tindak lanjuti. Dan di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran, dan maksimal dibayar pada 30 Juli. Itu clear, tidak masalah, karyawan sudah oke,” ucapnya.

Human Capital General Affair Manager PT Liebra Pramana Semarang, Ralin Purnama, menuturkan, pihaknya siap membayar THR secara penuh kepada 1.561 karyawan. Namun karena cashflow perusahaan yang masih terdampak covid-19, maka pemberian THR dibagi menjadi dua bagian.

”Sehingga pada pelaksanaanya, pemberian 100 persen itu kami bagi menjadi dua bagian,” sebut dia.

Sedangkan Manajer PT Cimory di Bawen, Agus Purwoko Djati menyampaikan, perusahaanya telah membayar THR seluruh karyawan pada 6 Mei lalu, sebanyak 258 orang karyawan. ”Sampai hari ini tidak ada komplain. Semua berjalan lancar,” ujarnya

Riyan-Sol