KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap kurir narkotika jenis tembakau gorila saat hendak bertransaksi di wilayah Kebumen.
Tersangka seorang pemuda, inisial JN (29), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka pada hari Selasa (30/3) di depan warung mie ayam di Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kebumen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Meliputi tembakau gorila seberat 6,69 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok 76 Filter Gold dan 252 butir pil Yarindo.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat kita geledah kepada tersangka, kita dapatkan barang bukti ini,”jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, sambil menunjukkan barang bukti, Minggu (09/5).
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah milik “Bosnya” inisial AE yang kini juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron.
Besarnya imbalan yang dijanjikan AE untuk sekali mengantarkan tembakau gorila diiyakan tersangka. Tersangka akan memperoleh imbalan Rp 400 ribu jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke salah satu konsumen warga Kebumen.
Namun belum juga sampai kepada konsumen, aparat Sat Rersnarkoba Polres Kebumen keburu meringkus tersangka . Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai pengguna tembakau gorila atau ganja sintesis. Ia kurang lebih 3 bulan terakhir mulai kenal dan mengonsumsi tembakau gorila.
“Efeknya ngefly, happy Pak. Kurang lebih saya memakai sudah 3 bulan terakhir ini,”ungkap tersangka.
Tembakau gorila yang di kalangan pemakai disebut juga dengan “gori” memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja berwarna agak kehijauan dan agak lembab, tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau kering. Bentuknya persis seperti tembakau pada rokok lintingan.
Efek yang ditimbulkan dari tembakau gori lebih “mengerikan”.Tembakau gori membuat pengguna “melayang” hingga hilang kesadaran dalam dua-tiga kali hisap. Bahkan bisa menyebabkan muntah jika dicoba pemakai baru.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Np. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Komper Wardopo