blank
Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya. Antara

SLEMAN (SUARABAR.ID) – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya mengizinkan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka tingkat kampung atau di masing-masing padukuhan.

“Namun lapangan yang dimakaud di sini bukan lapangan sepakbola, melainkan tanah lapang berukuran kecil yang ada di kampung seperti lapangan bulutangkis atau lapangan voli,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Jumat (7/5/2021)).

Menurut dia, Pemkab Sleman juga meniadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Denggung, dan hanya menyelenggarakan di Masjid Agung Sleman.

Baca Juga: Pemkab Sleman Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan Prokes

“Pertimbangannya jika di Lapangan Denggung sangat berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan di Masjid Agung Sleman bisa lebih terpantau untuk penerapan protokol kesehatannya. Selama ini Masjid Agung Sleman juga telah menerapkan protokol kesehatan dan mendapat izin menyelenggarakan kegiatan keagamaan oleh Satgas Covid-19 Sleman,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri di tanah lapang kampung hanya boleh diikuti warga setempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kriteria pandemi Covid-19.

“Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” katanya.

Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Sleman Siap Sambut Piala Menpora 2021

Harda mengatakan untuk kegiatan pawai takbir keliling dengan kendaraan bermotor maupun jalan kaki, diimbau masyarakat tidak menyelenggarakannya

“Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

Ia mengatakan ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Sleman.

Baca Juga: Pengungsi Gunung Merapi di Barak Purwobinangun, Sleman, Boleh Pulang ke Rumah

“Apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, maka SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali,” katanya.

Sementara itu untuk perkembangan kasus Covid-19 di Sleman hingga Kamis 6 April 2021 tercatat total kasus konfirmasi positif Covid-19 tercatat sebanyak 14.714 kasus, kemudian untuk pasien dinyatakan sembuh total sebanyak 13.110 kasus dan konfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 399 kasus.

Sedangkan pada Kamis 6 April tercatat terjadi penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 136 kasus, untuk pasien dinyatakan sembuh tidak ada, dan tiga kasus meninggal dunia.

Ant-Claudia