blank

SOLO, (SUARABARU.ID) – Tim gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Faroka Laweyan Surakarta mulai melaksanakan penyekatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda empat khusus plat nomor luar kota yang melintas masuk Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Petugas gabungan baik dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Surakarta tersebut menghentikan setiap kendaraan pribadi roda empat berplat nomor luar kota dan mengecek soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat keterangan bebas COVID-19.

Kendaraan roda empat plat nomor luar kota ada yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena mereka merupakan warga Solo dan bisa menunjukkan surat sehat dan SIKM.

Namun ada juga pengendara yang diminta putar balik ke daerah asal keberangkatan karena tidak bisa menunjukkan surat sehat dan SIKM atau surat tugas.

Bahkan ada tiga warga Pekalongan yang mengendarai roda empat akan mengantar barang dagangan ke Pasar Klewer Solo, dihentikan karena tidak bisa menunjukan surat sehat dari COVID-19 dan tidak memiliki surat jalan. Mereka kemudian dilakukan tes cepat antigen setelah dinyatakan non reaktif diminta kembali ke daerah asal.

Menurut Kepala Unit Pengaturan Jalan Pengawalan dan Lalu Lintas (Turjawali) Satlantas Polresta Surakarta, AKP Sunyono selaku perwira jaga Pospam Faroka Solo rombongan asal Pekalongan tersebut diminta putar balik karena tidak bawa surat jalan dan tes sehat.

Namun mereka tidak menginap di Solo karena bukan pemudik sehingga diminta putar balik. Mereka jika pemudik akan di karantina di Solo Techno Park.

Menurut Sunyono, ada satu kendaraan roda empat berplat Magelang dan Semarang diperlakukan sama diminta putar balik ke daerah asal keberangkatan. Mereka juga tidak ada surat tugas, surat sehat COVID-19 sehingga diminta putar balik oleh petugas.

“Ada 20 pengendara roda empat berplat nomor luar kota dan ada tiga di antaranya yang diminta putar balik, sedangkan lainnya warga Solo atau hanya pengendara yang melintas,” katanya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sesuai dengan arahan, bagi masyarakat luar yang akan berkunjung atau ada urusan pekerjaan di Kota Solo, harus bisa menunjukkan SIKM yang dikeluarkan Perusahaan atau pemerintah setempat dan dilengkapi surat bebas COVID-19.

“Hal ini, kecuali mereka bermalam atau mudik aturannya jelas, kalau hasil tes cepat antigen non-reaktif wajib karantina di Solo Techno Park selama lima hari atau di hotel yang telah ditunjuk dengan biaya sendiri. Sedangkan, pemudik yang positif di isolasi di Donohudan Boyolali. Akan ada anggota dan petugas kesehatan yang mengawasi mereka,” katanya.

Antara