SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Adanya wacana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serempak di 2024 mendatang, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kota Surakarta menggencarkan sosialisasi pengawasan terhadap Daftar Pemilih.
Terungkap, ternyata banyak ditemukan nama yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Secara khusus Bawaslu Surakarta menyasar beberapa komunitas yang sebelumnya merupakan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, tempat pemungutan suara hingga kader Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), maupun warga di kampung anti money politik dan kampung pengawasan,” kata Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Pengawasan Muh Muttaqin, Kamis (6/5).
Para aktivis /relawan pengawas partisipatif yang ada saat ini, lanjut Muh Mutaqin saat ditemui di ruang kerjanya, memberikan masukan tentang adanya perubahan status kependudukan di tingkat masyarakat.
Beberapa hal menjadi fokus pengawasan status kependudukan di antaranya warga meninggal dunia, pindah domisili, pensiun dari TNI/Polri, masuk menjadi anggota TNI/Polri atau orang yang dicabut hak pilih atau pemulihan hak pilih yang dilakukan di kota Surakarta.
Dalam pengawasan DPB yang merupakan hasil sinkronisasi dari DPT dan DPTB Pilkada 2021, Bawaslu Surakarta menggunakan relawan pengawas yang ada ditengah masyarakat. Kita mengetahui KPU Kota Surakarta sudah melaksanakan pembaharuan data dengan menggandeng beberapa pemangku kepentingan di antaranya Bawaslu, Disdukcapil, kepolisian, TNI. dan lainnya untuk bisa melakukan sinkronisasi data.
Ketika melaksanakan pengawasan, banyak ditemukan nama yang sudah TMS namun masih terdaftar di DPB. Temuan warga yang TMS per bulan April 2021, tercatat sebanyak 419.253 nama. Mereka yang tercatat dalam katagori disebut terakhir rata-rata merupakan warga yang meninggal dunia.
“Data tersebut kita dapatkan dari para relawan pengawas di tingkat bawah atau temuan di lapangan dalam dua bulan terakhir. Nantinya akan kita susun dan cocokkan untuk kemudian disampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti,”jelas Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Pengawasan ini.
Pada bagian lain keterangannya ditambahkan, Bawaslu Surakarta menekankan agar KPU Kota Surakarta mau mengumumkan DPB by name secara terbuka guna bisa mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Sekaligus untuk memastikan bahwa KPU Surakarta telah melaksanakan pembaharuan data secara terjadwal.
“Kami berharap KPU Kota Surakarta memberikan data by name secara riil agar masyarakat tahu apakah nama yang tercantum memenuhi syarat atau tidak. Sekaligus untuk menghindari adanya pemilih yang TMS, namun masih bisa memilih atau mencegah adanya pelanggaran administrasi dalam perhelatan pemilihan/pemilu serempak 2024, tambah Muh Muttaqin.
Bagus Adji