blank
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah didampingi oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald menunjukkan barang bukti Rapid Antigen Covid-19 tanpa ijin edar di lobby Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu sore (05/05/2021). Foto : Humas Polda Jateng

Dalam kasus peredaran gula oplosan, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan HTS (39) atas kasus pengoplosan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula.  Prosentase bahan yang dicampur, yaitu 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih.

Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah. Kemudian, Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan di beberapa wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat keuntungan Rp. 300 Per Kg. Dan keuntungan setiap kegiatan pencampuran tersebut, sekitar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan sudah dijalankan sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali.

“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu, tersangka mengoplos empat kali. Dengan satu kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Kapolda Jateng.

Dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38), sang pemilik usaha  yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 7 orang, yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).

“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan.  Semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda.

“Tersangka menggunakan modus operandi yaitu dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg kemudian di jual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-,” imbuh Kombes Pol Johanson Ronald Dirreskrimsus Polda Jateng.

Ditegaskan oleh Kapolda Jawa Tengah,  pengungkapan kasus-kasus ini, sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam mencari keuntungan, terutama oleh para pelaku kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald

Absa