blank
Kasat Reskrim Polres Klaten  AKP Andryansyah Rithas Hasibuan bersama Kasubag Humas Iptu Nahrowi tengah memberikan keterangan mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur dalam pers rilis di Mapolres setempat , Selasa (4/5). Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID)- Ayah tiri dan dua temannya ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Kejahatan itu dilakukan PD alias IB  (46) dan dua temannya yakni RI alias GB (38) serta AA alias DD (32) yang kini harus  mendekam di Polres Klaten.

Ketiga tersangka asal Klaten ini diancam pasal 81 ayat (3) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  Jo UURI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UURI no 35 tahun 2014. “Ketiganya diancam hukuman pidana 20 tahun penjara,“ kata  Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu dalam press release di Mapolres setempat, Selasa (4/5).

AKP Andryansyah Rithas Hasibuan didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi dalam keterangannya mengemukakan, perbuatan cabul PD alias IB terungkap ketika yang bersangkutan melapor ke Polres Klaten.

Mawar (16), sebut saja  begitu, anak tirinya disetubuhi  RI alias GB dan AA alias DD. Laporan polisi pada 20 April 2021 segera ditindaklanjuti petugas dengan menangkap AA dan RI. Dalam pemeriksaan AA mengakui perbuatannya menyetubuhi  Mawar di sebuah hotel di Klaten sehari sebelumnya.

Dalam pemeriksaan terungkap pula bahwa sebelumnya RI juga melakukan perbuatan tercela kepada  Mawar selama empat hari di sebuah hotel di Klaten mulai 22 Maret 2021.

Dalam pendalaman perkara oleh Polres Klaten akhir juga terungkap, bahwasanya  Mawar sudah disetubuhi oleh PD ayah tirinya sejak berusia sekitar 11 tahun. Tak pelak lagi, polisi segera menjebloskan PD sang ayah tiri ke kamar tahanan Polres Klaten.

Pengakuan PD kepada polisi sehubungan korban sejak awal selalu minta tidur bersama dengan ayah tirinya. Dari kebiasaan tidur berdampingan sejak tahun 2018 itulah  timbul hasrat  PD menyetubuhi anak tirinya  berulang kali.

Meski tindakan tidak bermoral itu dilakukan di rumah sendiri, Mawar selaku korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya ke pada ibunya. Penyebabnya, sang ayah tiri selalu mengancam hendak membunuh korban bilamana perbuatan tidak senonoh itu diketahui ibu Mawar.

Pencabulan sang ayah tiri membuat korban menjadi tertekan dan mengadu kepada RI yang tak lain teman dari PD. Namun yang terjadi, Ri justru menggunakan kesempatan itu dengan mengajak korban ke sebuah hotel di Klaten dengan alasan menghindari pertemuan dengan ayah tirinya.

Pada tempat di hotel itulah Mawar disuruh meladeni kemauan RI yang belum menikah. “Derita  Mawar belum juga berakhir, karena beberapa hari kemudian dia juga menjadi sasaran perbuatan cabul AA yang tidak lain adalah teman dari RI dan PD,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten.

AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, selain menahan tiga tersangka juga disita barang bukti berupa satu unit Hanphone, dua stel pakian yang digunakan tersangka saat melakukan persetubuhan  terhadap korban . Selain itu juga  satu stel pakaian milik korban. Tak hanya itu, polisi juga sudah meminta keterangan petugas hotel tempat AA dan RI berbuat cabul.

Masih dalam kesempatan sama  PD mengaku merasa tergiur dengan tubuh anak tirinya sehubungan sejak kecil selalu tidur satu tempat tidur.  Perbuatan cabul itu terus berlanjut terlebih hubungan PD dengan istrinya semakin tidak harmonis.

”Usai berbuat cabul, saya selalu menyampaikan ancaman kepada Mawar untuk tidak menceriterakan kejadiannya kepada orang lain,” tutur PD.

Bagus Adji