blank
Sespimmen Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Sespimmen Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan hal itu di Semarang, Jumat (23/4/21).

Menurutnya, hal ini sesuai  surat edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Selain itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah dan UU No.2018 tentang kekarantinaan.

“Larangan mudik  oleh pemerintah, untuk itu masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelasnya.

Pada masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, tingkat penyebarannya masih tinggi.

Sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan, yaitu dengan melarang mudik.

“Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat Indonesia, yaitu  sebagai ajang pertemuan, silaturahmi”, katanya.

Mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran pada kampung halaman lain kali boleh, tetapi pada lebaran ini kita harus mengikuti peraturan pemerintah.

Hary menjelaskan, pemberlakuan aturan tersebut terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik.

Mereka akan terkena sanksi sesuai pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik tahun ini.

“Dalam naskah aturan oleh pemerintah tersebut, memuat salah satunya yaitu transportasi yang tidak boleh saat mudik dan pengecualian bagi kendaraan atau orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan,” terang Hary.

Dalam pelaksananannya nanti, lanjut Hary, pemerintah menunjuk TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP beserta instansi terkait lainnya.

Tugasnya melakukan penyekatan secara ketat di daerah-daerah tertentu dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum tindak lanjut aturan tersebut.

Polri dan stakeholder terkait dalam pengawasannya akan secara tegas melakukan tindakan-tindakan, dan akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan pelanggaran yang oleh masyarakat.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut, dengan tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Hary berharap, masyarakat tetap tinggal di wilayah masing-masing dalam menyambut lebaran tahun ini.

Masyarakat juga bisa merayakan lebaran melalui kemajuan teknologi saat ini, yaitu bisa melalui telepon, video call ataupun media lainnya.

“Dengan mematuhi aturan pemerintah tidak melaksanakan mudik, maka otomatis masyarakat telah berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19 di Indonesia,” tandasnya.

Ning