MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sampai saat ini Pemkot Magelang masih melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, guna menekan serendah mungkin penyebaran Covid-19.
Karena itu, pemkot menolak usulan pedagang kaki lima (PKL) di Pusat Kuliner Tuin Van Java yang biasanya berjualan pagi, selama bulan puasa digabung dengan PKL yang jualan malam.
Seperti sebelum pandemi sekitar dua tahun lalu, pemkot membuatkan tenda agar pedagang yang membuka usaha siang selama bulan puasa bisa berjualan pada malam hari. Namun dikhawatirkan menimbulakan kerumunan melanggar aturan PPKM mikro
‘’Pedagang kirim surat kepada Pak Wali untuk menambah tenda agar yang berjualan pagi selama bulan puasa bisa berjualan malam. Pak Wali tidak mengizinkan, karena pemkot memberlakukan perpanjangan PPKM mikro,’’ kata Kepala Disperindag Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, Jumat (16/4).
Supaya yang jualan pagi bisa juga mendapat rezeki selama bulan puasa, lanjut Catur, maka waktu berjualannya dijadwal oleh mereka sendiri.
‘’Semua pedagang diberi jatah berjualan malam selama dua hari. Setelah itu mereka libur, diganti pedagang lainnya juga selama dua hari. Namun dua hari berjualan itu tidak berurutan, supaya setiap pedagang dapat jatah berjualan pada malam Sabtu dan Minggu di mana ramai pembeli,’’ ujar mantan Kepala Diskominsta tersebut.
Dia menambahkan, Kota Magelang memiliki 18 shelter pusat kuliner. Namun, hanya Pusat Kuliner TVJ yang pedagangnya banyak, jumlahnya sekitar 150 dibagi siang dan malam. Shelter selebihnya jumlah tempat yang disediakan sesuai jumlah pedagang, jadi mereka bisa berjualan siang dan malam.
Mengenai lokasi berjualan takjil untuk buka puasa, Pemkot Magelang hanya mengizinkan di Jalan Tidar. Lokasi berjualan di sekitar alun-alun dilarang.
Penulis : prokompim
Editor : Doddy Ardjono