blank
Rapat warga Balong, sepakat menolak pernambangan pasir laut.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena aspirasi yang dikirim kepada  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah,  Bupati,   Ketua DPRD dan DLH  Jepara tanggal 26 Maret 2021 tidak digubris, maka warga Balong, Kecamatan Kembang merencanakan mengirim surat kepada Presiden.

blank
Dafiq, Koordinator Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Desa Balong.

Surat tersebut menurut Dafiq, Ketua Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Desa Balong  (PPSB)  akan disertai dengan tanda tangan warga dengan dilampiri KTP. “Saat ini koordinator wilayah sedang mengumpulkan tanda tangan,” ujar Dafiq saat dihubungi SUARABARU.ID Kamis (15/4-2021) malam.

Ia juga menjelaskan, langkah ini diambil sebab setelah surat yang dikirim tanggal 26 Maret 2021 tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari para pihak.

blank
Pertemuan warga Desa Balong, Kecamatan Kembang

“Sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada warga. Ia justru mempertanyakan orang-orang yang diundang dalam konsultasi publik yang diadakan oleh   PT  Energi Alam Lestari di hotel Sukuro Village pada tanggal 16 Maret lalu “ ujar Dafiq.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo menurit Daviq juga berisi delapan alasan penolakan penambangan pasir seluas  3.389 ha. Luas tersebut dirinci PT  Energi Alam Lestari seluas 2.339 ha dan PT Bumi Tambang Indonesia  dengan luas penambangan 1.050 ha.

Dafiq juga mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah orang yang sedang membagi uang masing-masing sebanyak Rp. 50.000,- dan meminta tanda tangan warga.

“Kedok yang digunakan  informasinya meminta dukungan untuk pencalonan bupati. Karena itu kemudian masyarakat banyak yang merasa ditipu,” ujarnya. Mereka juga siap menggugat jika tanda tangan tersebut digunakan untuk mendukung penambangan pasir, tambahnya.

Sedangkan 8 alasan yang digunakan sebagai dasar penolakan PPSB  tersebut adalah dapat memperparah abrasi yang terjadi di pantai Balong yang selama ini terjadi, dapat menimbulkan konflik horizonal, menurunkan kualitas lingkungan hidup,  merusak ekosistem  laut serta tingginya gelombang.

Disamping itu  penambangan pasir juga dinilai bertentangan dengan program pengembangan pariswisata, hilangnya obyek wisata Pantai Mah Bang  dan Situs Relegi  Syeh Siti Jenar di Pantai Balong dan hanya menguntungkan  perusahaan penambang.

Sementara manajemen   PT  Energi Alam Lestari yang diminta tanggapannya oleh SUARABARU.ID tidak bersedia memberikan penjelasan.

Hadepe -ua