KEBUMEN (SUARABARU.ID)- DPC PKB Kebupaten Kebumen telah mengadakan pertemuan dengan PCNU dan FPKB DPRD Kebumen untuk melakukan percepatan membuat Peraturan Daerah tentang Pesantren.
Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Kebumen Drs KH Makhrur Adam Maulana MAg kepada Suarabaru,id Senin (12/4) mengungkapkan, dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Jl HM Sarbini Kebumen itu dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Drs KH Mohammad Dawamudin Mardar MAg, pengurus DPC dan FKPB DPRD.
Menurut Makhrur, lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka daerah perlu memilki peraturan daerah yang mendorong eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua serta telah banyak memberikan kontribus pada bangsa dan negara.
“Kami berharap Raperda Pesantren yang kita gulirkan ini menjadi Perda Inisiatif DPRD Kebumen,”ujar pengajar di IAINU Kebumen tersebut.
Wakil Keuta DPPRD Kebumen yang juga Wakl Ketua DPC PKB Kebumen Fuad Wahyudi menyatakan, peran pesantren dalam perjalanan bangsa Indonesia cukup besar. Mulai dari perjuangan kemerdekaan hingga era Orde Lama, Orde Baru, Era Reformasi dan sampai sekarang ini.
Menurut Fuad Wahyudi, pesantren adalah institusi pendidikan klasik yang cukup tangguh dalam memelihara dan mempertahankan keluhuran nilai tradisi. Pesantren juga sudah cukup banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional dan berperan aktif dalam proses pembangunan.
Fuad menegaskan, secara historis Kabupaten Kebumen tidak lepas dari peran pesantren. Penyebaran islam di hampir seluruh wilayah Kabupaten Kebumen merupakan peran dari para kiai yang pada waktu itu banyak mendirikan padepokan atau pesantren.
Selain itu, lanjut Fuad, FPKB DPRD Kebumen memandang peran pesantren dalam perang melawan penjajah di wilayah Kebumen cukup besar. Ssekarang ini di Kabupaten Kebumen pesantren telah bertransformasi bukan hanya memberikan pendidikan kegamaan kepada santri, tetapi banyak memberikan peran dalam pembangunan.
Kaum Intelektual
Menurut FPKB, di Kabupaten Kebumen pesantren telah banyak menciptakan kaum muda intelektual. Bahkan pendidikan yang diberikan bukan hanya pendidikan keagamaan non formal tetapi sudah banyak yang memberikan pendidikan formal dan life skill.
Berdasarkan data statistik Kemenag Kebumen, jumlah pesantren sebanyak 73 pesantren, dengan jumlah santri yang mukim sebanyak 6.513 orang, dan yang tidak mukim sebanyak 2.677 orang tersebar disemua kecamatan.
Belum lagi ditambah dengan jumlah TPQ dan Madrasah diniyah yang yang menyebar dihampir semua desa yang ada di Kabupaten Kebumen. Pertimbangan di atas menjadi dasar yang sangat kuat diperlukannya Peraturan Daerah tentang Pesantren di Kabupaten Kebumen.
Atas dasar tersebut menurut Fuad Wahyudi FPKB DPRD Kabupaten Kebumen telah melakukan langkah dan upaya dalam mendorong Perda Pesantren.
Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, di antaranya membangun komunikasi politik dengan Bupati Kebumen dan jajaran eksekutif, Fraksi dan Parpol di luar PKB, organisasi masyarakat, organisasi kegamaan, LSM, akademisi dan lain sebagainya.
FPKB telah dan akan bersilaturahmi kepada para kiai dan pesantren di Kabupaten Kebumen untuk melakukan sosialisasi UU Pesantren sekaligus meminta masukan dalam penyusunan Perda Pesantren. Frasji tersebut juga melakukan kajian dan assessment pesantren bersama NU dan organisasi keagamaan lainnya, IAINU, UMNU, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
FPKB juga mengkaji dan menyusun landasan teori, filosofi, yuridis dan sosiologis sebagai dasar penyusunan Naskah akademik dan rancangan Raperda.
“PKB bukan memanfaatkan NU dan pesantren dalam politik, tetapi bagaimana politik yang dilakukan oleh FPKB memberikan manfaat bagi pesantren NU dan organisasi keagamaan, kemasyarakatan lainnya,”jelas Fuad Wahyudi.
Komper Wardopo