JAKARTA (SUARABARU.ID) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, aturan tersebut pengelolaan TMII diambil alih oleh pemerintah. Sebelumnya, dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
“Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Pratikno menegaskan, agar Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara.
Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
“Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” kata dia.
Pratikno menjelaskan, dalam pengambilalihan tersebut pihaknya akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM.
Ia memastikan para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII akan bekerja seperti biasa selama masa transisi ini. Jam operasional kawasan TMII pun tak akan mengalami perubahan.
Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII diteken Jokowi pada 31 Maret dan berlaku terhitung 1 April 2021. Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita juga digugat Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Yayasan Harapan Kita, perusahaan itu juga menggugat tiga anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Perusahaan Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.