WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Jajaran pengurus harian DPC Partai Demokrat Wonosobo, Selasa (30/3), pagi ini menghadap Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT di ruang kerjanya.
Pengurus DPC Partai Demokrat yang menghadap Kapolres yakni Mugi Sugeng (Ketua), Hamdan (Sekretaris), Umam (Bendahara), Muh Faqih Al Amin (Direktur Eksekutif), Miftah (staf F-PD) dan Welly Sanjaya (Sekretaris BPOKK).
Mereka diterima Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, Kasat Intelkam Polres AKP Mudji Darmaji SH dan beberapa personil intel. Jajaran DPC Partai Demokrat melaporkan soliditas partai berlambang mercy di daerahnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Wonosobo Mugi Sugeng mengatakan surat yang diajukan ke Kapolres berisi pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada jajaran Polres terkait keberadaan Partai Demokrat setempat yang sah dan legal.
“Demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia, maka kami mengajukan surat aduan dan perlindungan hukum ini,” katanya.
Menurut Mugi, Partai Demokrat Wonosobo solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, di mana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam surat keputusan (SK) kepengurusan resmi.
“SK tersebut telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Di mana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya.
Dikatakan Mugi, lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.
KLB Ilegal
“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” bebernya.
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko, sambung dia, telah terjadi secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara.
“Secara aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan SK yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaranan Negara (poin 1 dan 2),” paparnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Wonosobo Mugi Sugeng mengatakan surat yang diajukan ke Kapolres berisi pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada jajaran Polres terkait keberadaan Partai Demokrat setempat yang sah dan legal.
“Demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia, maka kami mengajukan surat aduan dan perlindungan hukum ini,” katanya.
Menurut Mugi, Partai Demokrat Wonosobo solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, di mana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam surat keputusan (SK) kepengurusan resmi.
“SK tersebut telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No : 15 tanggal 19 Februari 2021). Di mana Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tegasnya.
Dikatakan Mugi, lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.
Perlu Ditindak
“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” bebernya.
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko, sambung dia, telah terjadi secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara.
“Secara aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan SK yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Kepengurusan, AD/ART dan lambang partai, yang juga telah tercatat dalam lembaran negara,” paparnya.
Mugi meminta jika ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan DPC di Wonosobo, menggunakan lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat, mohon ditindak.
“Kami mohon agar Kapolres untuk memberikan perlindungan hukum kepada DPC Partai Demokrat, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan UU yang berlaku,” pintanya.
Karena, menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Penggunaan lambang Partai Demokrat secara illegal seperti tersebut di atas dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU No : 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT menyambut baik pengajuan aduan dan permintaan perlindungan hukum dari DPC Partai Demokrat. Intinya jajaran kepolisian siap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Mari sama-sama saling jaga Kamtibmas di masyarakat. Masalah politik internal Partai Demokrat kami tak bisa intervensi. Tapi soal kondusifitas Kamtibmas di Wonosobo menjadi tugas berasama,” tandasnya.
Muharno Zarka