blank
Kawasan pantai Balong yang sejak lama terkikis abrasi laut.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Masyarakat Desa Balong, Kecamatan Kembang  yang mengatasnamakan Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Desa Balong  (PPSB)  menolak rencana penambangan pasir seluas 3.239 ha.  Ada delapan alasan yang digunakan dasar menolak proyek tersebut.

Surat yang ditandatangani tertanggal 26 Maret 2021  oleh Ketua PPSB, Dafiq tersebut dikirim ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah,  Bupati,   Ketua DPRD dan DLH  Jepara.

blank
Abrasi laut yang terus terjadi hingga mendekati areal pertanian menjadi salah satu sumber kecamasan warga.

Dalam surat tersebut mereka menolak pengerukan  pasir laut  guna  pembuatan tanggul laut  pada proyek Jalan Tol Semarang Demak seluas 3.389 ha. Luas tersebut dirinci PT  Energi Alam Lestari seluas 2.339 ha dan PT Bumi Tambang Indonesia  dengan luas penambangan 1.050 ha.

Sedangkan 8 alasan yang digunakan sebagai dasar penolakan PPSB  tersebut adalah dapat memperparah abrasi yang terjadi di pantai Balong yang selama ini terjadi, dapat menimbulkan konflik horizonal, menurunkan kualitas lingkungan hidup,  merusak ekosistem  laut serta tingginya gelombang.

Disamping itu  penambangan pasir juga dinilai bertentangan dengan program pengembangan pariswitasa, hilangnya obyek wisata Pantai Mah Bang  dan Situs Relegi  Syeh Siti Jenar di Pantai Balong dan hanya menguntungkan  perusahaan penambang.

blank
Abrasui kawasan Pantai Balong, Kecamatan Kembang Jepara

Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, sejumlah elemen masyarakat Jepara menolak rencana penambangan pasir di Jepara. “Penambangan pasir laut akan merusak terumbu karang, ekosistem laut, alur pelayaran, ombak dan abrasi di wilayah pantai Jepara. Juga akan berdampak terhadap fisiografi, geologi, dan perubahan arus,” ujar T. Hendy Irawan dari Ketua Yayasan Tanjungjati Bersatu.

Sedangkan Aris Susanto dari Pusat Kajian Strategis Pemuda Pancasila menyatakan akan terjadi abrasi laut besar-besaran yang mengancam kawasan pantai Jepara. Apalagi luasannya mencapai 2.339 ha,” ujar Aris Susanto. Harusnya  ada pelibatan masyarakat pantai, nelayan dan bahkan warga masyarakat. Jangan sampai nantinya tiba-tiba investor sudah kantongi ijin.

Rencana kegiatan penambangan pasir diwilayah pesisir laut Jepara oleh PT. Energi Alam Lestari (EAL) dari Jakarta juga mendapatkan tanggapan keras dari aktivis  Wapalhi Unisnu Jepara. Mapala yang aktif dan berkonsentrasi terhadap  kelestarian lingkungan menilai akan banyak konflik lingkungan yang ditimbulkan.

Hadepe -ua