blank
Imbauan untuk tetap berhati-hati disampaikan Kasat Lantas AKP Sri Martini. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Jajaran personel Satlantas Polres Grobogan melakukan sosialisasi tentang tilang elektronik yang baru saja diresmikan. Ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan E-Tilang oleh Kakorlantas Polri.

Kanit Turjawali, Iptu Duddy terlihat serius memberikan arahan kepada para pengguna jalan yang tengah berhenti di traffic light Jalan R. Suprapto, tepatnya di perempatan Dinas Kominfo Grobogan, kemarin.

Sosialisasi juga dilakukan di perempatan RS Panti Rahayu Yakkum, yakni di traffic light Jalan A. Yani, Jalan S. Parman, Jalan R. Suprapto dan Jalan MT Haryono. Terlihat Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini memberikan penjelasan tentang e-TLE ini kepada masyarakat.

“Kami melakukan sosialisasi tentang e-TLE yang baru saja ditetapkan pemberlakuannya oleh Korlantas Polri, tanggal 23 Maret 2021. Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pemahaman tentang apa saja jenis pelanggaran yang terekam dalam e-TLE ini,” jelas AKP Sri Martini.

blank
Kanit Turjawali, Iptu Duddy saat menyampaikan terkait e-TLE kepada masyarakat. Foto : hana eswe.

Menurut AKP Sri Martini, jenis pelanggaran yang terekam dalam kamera e-TLE, seperti ganjil genap, rambu dan marka jalan, batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan,  menggunakan ponsel saat berkendara, masuk ke jalur busway dan tidak menggunakan helm.

“Kami juga imbau kepada para pengendara agar berhati-hati saat mengemudikan kendaraannya. Jangan ngebut, tetap gunakan helm dan sabuk keselamatan. Pastikan juga kondisi kendaraannya apakah layak jalan atau tidak, dan gunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi standarnya,” jelas perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Rembang ini.

Hana Eswe