TEGAL (SUARABARU.ID)- Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berlangsung di Ruang Adipura Kota Tegal, Selasa (23/3/2021).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa pencegahan peredaran narkotika yang baik adalah di awal sebelum adanya peredaran.
“Bagaimana pencegahan narkotika dapat dilakukan dengan mengetahui titik-titik kelemahan peredaran di masyarakat, seperti antisipasi pengiriman paket ke luar negeri, pengiriman paket diseleksi, imigrasi, di bea cukai sampai pelabuhan,” ujar Wali Kota.
Dedy Yon juga menyampaikan bahwa peredaran narkotika sudah tidak mengenal usia, yang menggunakan bisa dari generasi remaja, anak usia SMP sampai lanjut usia. Dan pemakai narkoba ini bukan orang yang punya duit atau orang kaya, sekarang bercampur.
“Saya berharap bahwa BNN selalu ada dimana-mana, baik sebagai agen di tempat hiburan, agen petugas lapas, dan dimanapun tempatnya,” ujar Wali Kota.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Benny Gunawan mengajakan untuk terus bersinergi dan berkomitmen.
“Kita tahu bahwa narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan dan kita tahu juga bahwa diseluruh lapas maupun rutan di Indonesia ini memang mayoritas tahanan narkoba. Inilah menjadi perhatian kita bersama, harus kita perangi dengan slogan BNN,” ujar Benny Gunawan.
Selain itu, Benny mengutarkan bahwa dengan kehadiran saat ini di kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021dapat memupus dan melakukan komitmen bersama agar kita bersama-sama sinergi untuk melakukan kegiatan khususnya baik dibidang pemberantasan maupun pencegahan.
Nino Moebi