blank
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan dan Kasubag Humas AKP Ari Fajar Sugeng saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Yon

TEMANGGUNG(SUARABARU.ID)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung membekuk dua pelaku penipuan dan penggelapan bahan kebutuhan pokok.

Kedua pelaku tersebut yakni, S (37) warga Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo dan SPL (29) warga Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo.

“ Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing selain itu juga kami mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan .

Setyo mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap, setelah diduga  menipu dan menggelapkan bahan kebutuhan pokok berupa minyak goreng, penyedap rasa, gula pasir dan rokok.

Menurutnya,  kedua tersangka menipu salah satu distributor bahan kebutuhan pokok HDA (27) warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Dengan modus,  memesan bahan kebutuhan pokok secara Cash On Delivery (COD).Kemudian, barang pesanan tersebut diminta untuk diantar ke salah satu ruko di Parakan Kauman, Kecamatan Parakan,

Ia menambahkan, setelah barang-barang pesanan tersebut tiba di tujuan, sebagian barang pesanan diminta untuk diturunkan di  ruko yang telah disewanya tersebut.

Setelah sebagian barang-barang tersebut diturunkan, salah satu tersangka meminta sopir menurunkan di sebuah tempat berbeda.

“Ternyata lokasi kedua fiktif, tidak ada apa-apa.Kemudian, sopir tersebut kembali ke lokasi pengiriman barang awal, namun barang sudah tidak ada dibawa kabur oleh para pelaku,” ujarnya.

Setyo menambahkan, sopir yang membawa barang-barang tersebut yang curiga terhadap perilaku para tersangka, langsung memberitahukan kepada majikannya yang ada di Surakarta. Dan selanjutnya, korban melaporkan ke polisi.

Ia menjelaskan,  kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka  SPL bertindak sebagai penyewa ruko, sedangkan S bertugas memesan bahan kebutuhan pokok secara online kepada korban di Surakarta.

“SPL ini pemain lama, residivis dengan kasus penipuan di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan, tersangka S baru sekali melakukan aksi penipuan,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa  2 karung gula pasir, delapan karton minyak goreng, ratusan dus penyedap rasa, dan sejumlah rokok .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Yon