JEPARA (SUARABARU.ID)- Melalui media virtual, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara resmikan Klinik Hukum Pemilu pada Senin (22/3). Acara peresmian dilakukan di ruang media center Bawaslu Jepara dan disiarkan langsung melalui media sosial facebook dan instargram.
Klinik Hukum Pemilu sebagai usaha Bawaslu dalam melaksanakan Peraturan Bawaslu No. 3 tahun 2020 terkait tugas dan fungsi divisi hukum, humas dan data informasi Bawaslu.
“Kegiatan ini kami luncurkan sebagai perwujudan tugas Bawaslu dalam menjalin hubungan dengan masyarakat”, ujar Arifin, Komisioner Divisi Hukum, Humas, dan Datin.
“Masyarakat bisa bertanya melalui soed atau datang langsung ke kantor Bawaslu Jepara. Kami akan menjawab pertanyaan itu. Jika kami belum bisa menjawab akan dibantu Bawaslu Provinsi Jateng, apabila belum bisa akan kami teruskan ke Bawaslu RI”, terang Arifin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan, kemungkinan besar Pemilu dan Pilkada diadakan serentak 2024. Untuk itu Bawaslu harus memaksimalkan waktu untuk sosialisasi produk hukum pemilu.
“Klinik Hukum Pemilu adalah terobosan kami di 2021. Saat tidak ada Pemilu atau Pilkada Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pendidikan politiknya”, kata Sujiantoko.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain Klinik Hukum Pemilu, pihaknya akan membuat konten terkait penyelesaian sengketa.”Di dalamnya nanti akan ditunjukan simulasi sidang sengketa serta isu yang sering menjadi semgketa pemilu”, lanjut dia.
ua