Data Sesuai STNK
Selain kamera statis yang berada pada titik lampu merah, Polda Jateng juga berinovasi menggunakan kamera yang terpasang pada helm patroli petugas baik yang menggunakan roda dua dan roda empat roda .
“Bahkan ada pula yang terpasang pada tubuh petugas. Jadi saat patroli, kamera yang milik petugas bisa ikut mendeteksi pelanggaran yang terjadi,”tandasnya.
Sementara, Kasatlantas AKP Pandu menyebut, semua kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran petugas akan memverifikasi.
Petugas akan mengecek data kendaraan dan identitas pemilik sebagaimana tercatat di STNK.
Dari data tersebut, petugas akan mencetak surat tilang dan akan mengirim ke alamat pelanggar sesuai data STNK melalui PT Pos.
“Dari surat tilang tersebut, pelanggar memiliki waktu 14 hari untuk membayar denda atau ikut sidang. Jika tidak, STNK pelanggar akan diblokir,”tandas Kasatlantas.
Sementara, menyinggung persoalan banyaknya kendaraan yang belum balik nama, Kasatlantas menyebut kalau itu merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan lama untuk menunjukkan siapa pemilik kendaraan baru.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diluncurkan 23 Maret, Polda Jateng Siapkan 200 Kamera Portabel